PURWOKERTO.SUARA.COM – Tilang Manual bakal diganti dengan Tilang Elektronik. CCTV bakal jadi kunci untuk merekam para pelanggar lalu lintas. Lalu bagaimana nasib Polantas ? Tenang,tulisan ini akan menjelaskan aturan baru dari Korlantas Polri.
Kasus Ferdy Sambo, disusul Tragedi Kanjuruhan hingga yang terakhir Teddy Minahasa yang batal jadi Kapolda karena Narkoba membuat institusi Polri paling disorot masayarakat beberapa waktu terakhir ini. Hal tersebutlah yang membuat beragam terobosan dilakukan oleh pihak kepolisian demi mengembalikan citranya di masyarakat.
Sebab Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei terkait kepercayaan publik terhadap Polri menurun drastis semenjak runtutan kasus yang menderanya. Kasus tersebut membuat Polri sendiri menjadi lembaga penegak hukum berada dibawah Kejaksaan Agung (Kejagung), Pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga akhirnya Kapolri mengirimkan Surat Telegram bernomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 tentang larangan melakukan tilang manual. Hal tersebut dibenarka oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan tentang aturan itu.
Dilansir Antara, Aan menyebut penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilaksanakan meskipun peniadaan tilang manual sudah disampaikan oleh pihak kepolisian. Jadi polisi hanya melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pelanggar.
Lalu, apakah dengan tidak adanya tilang manual. Pengendara bisa sesukanya melanggar aturan di jalan raya ? Tentu tidak ya gaes,
Peniadaan tilang manual nantinya akan digantikan dengan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Praktiknya di lapangan ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara saat berada di jalur Jalan Raya. Jangan bayangkan bahwa sistem ini hanya statis di satu tempat saja ya gaes.
Perlu diketahui, terdapat dua jenis ETLE yang saat ini digunakan kepolisian untuk melakukan tilang elektronik di Indonesia. Pertama, ETLE biasa merupakan kamera CCTV yang penempatannya bersifat statis dan tidak bisa berpindah-pindah. Biasanya hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.
Baca Juga: Kalahkan Mantan Juara Dunia, Anthony Sinisuka Ginting Suguhkan Permainan Agresif
Kedua, ETLE mobile, kamera CCTV ini ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm (helm cam), dashboard mobil (dash cam) bisa juga berada dibagian atap mobil patroli polisi (body cam). Saat kamera ini merekam pelanggaran, maka sistem ETLE akan mencatat nomor polisi kendaraan pelanggar untuk nantinya akan dikirimkan surat sesuai alamat pemilik kendaraan.
Terus bagaimana jika kendaraan yang melanggar belum dibalik nama dan masih atas nama pemilik lama padahal posisinya sudah dijual ?
Tenang, pihak kepolisian sudah memilki cara untuk memecahkan permasalahan itu. Jadi saat kalian mendapat surat tilang namun kendaraan kalian sudah dijual maka kalian tinggal memberi konfirmasi saja ke pihak kepolisian. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pun jika nantinya pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi maka STNK akan terblokir dan akan bermasalah ketika melakukan pembayaran pajak di Samsat. Sehingga agar tidak terjadi pemblokiran, pelanggar yang mendapat surat tilang elektronik, serta kode pembayaran virtual bisa langsung membayar sebelum tujuh hari.
Meski ETLE ini sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu utamanya di kota-kota besar. Namun langkah Kapolri dengan mengirim Surat Telegram ihwal peniadaan tilang manual tentu layak untuk diapresiasi dan jadi tonggak untuk mengembalikan citra kepolisian yang selalu identik dengan pungutan liar.
Instruksi Kapolri tentu bisa dibaca sebagai upaya yang bisa dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum bagi kepolisian terkait aturan berlalu lintas. Pertama, Pro justitia yang berarti demi hukum untuk sebuah keadilan sehingga aturannya bertumpu pada undang-undang, sehingga masyarakat bis langsung membayarkan ke negara sesuai aturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Murah Tapi Gak Murahan! 7 HP Samsung Terbaik 2 Jutaan
-
Bobon Santoso Percaya Cerita Pelaku Pemukulan, Bro Ron Kesenggol: Bon, Yakin Mau Ikutan?
-
Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi
-
Dari Gang Kecil ke Panggung Dunia, Priska Bawa Budaya terbang Lebih Tinggi Bersama BRI
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas