PURWOKERTO.SUARA.COM – Tilang Manual bakal diganti dengan Tilang Elektronik. CCTV bakal jadi kunci untuk merekam para pelanggar lalu lintas. Lalu bagaimana nasib Polantas ? Tenang,tulisan ini akan menjelaskan aturan baru dari Korlantas Polri.
Kasus Ferdy Sambo, disusul Tragedi Kanjuruhan hingga yang terakhir Teddy Minahasa yang batal jadi Kapolda karena Narkoba membuat institusi Polri paling disorot masayarakat beberapa waktu terakhir ini. Hal tersebutlah yang membuat beragam terobosan dilakukan oleh pihak kepolisian demi mengembalikan citranya di masyarakat.
Sebab Indikator Politik Indonesia (IPI) merilis hasil survei terkait kepercayaan publik terhadap Polri menurun drastis semenjak runtutan kasus yang menderanya. Kasus tersebut membuat Polri sendiri menjadi lembaga penegak hukum berada dibawah Kejaksaan Agung (Kejagung), Pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga akhirnya Kapolri mengirimkan Surat Telegram bernomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 tentang larangan melakukan tilang manual. Hal tersebut dibenarka oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan tentang aturan itu.
Dilansir Antara, Aan menyebut penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas tetap akan dilaksanakan meskipun peniadaan tilang manual sudah disampaikan oleh pihak kepolisian. Jadi polisi hanya melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pelanggar.
Lalu, apakah dengan tidak adanya tilang manual. Pengendara bisa sesukanya melanggar aturan di jalan raya ? Tentu tidak ya gaes,
Peniadaan tilang manual nantinya akan digantikan dengan sistem tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ini merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Praktiknya di lapangan ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara saat berada di jalur Jalan Raya. Jangan bayangkan bahwa sistem ini hanya statis di satu tempat saja ya gaes.
Perlu diketahui, terdapat dua jenis ETLE yang saat ini digunakan kepolisian untuk melakukan tilang elektronik di Indonesia. Pertama, ETLE biasa merupakan kamera CCTV yang penempatannya bersifat statis dan tidak bisa berpindah-pindah. Biasanya hanya ditempatkan di titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan.
Baca Juga: Kalahkan Mantan Juara Dunia, Anthony Sinisuka Ginting Suguhkan Permainan Agresif
Kedua, ETLE mobile, kamera CCTV ini ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas Kepolisian, bisa di helm (helm cam), dashboard mobil (dash cam) bisa juga berada dibagian atap mobil patroli polisi (body cam). Saat kamera ini merekam pelanggaran, maka sistem ETLE akan mencatat nomor polisi kendaraan pelanggar untuk nantinya akan dikirimkan surat sesuai alamat pemilik kendaraan.
Terus bagaimana jika kendaraan yang melanggar belum dibalik nama dan masih atas nama pemilik lama padahal posisinya sudah dijual ?
Tenang, pihak kepolisian sudah memilki cara untuk memecahkan permasalahan itu. Jadi saat kalian mendapat surat tilang namun kendaraan kalian sudah dijual maka kalian tinggal memberi konfirmasi saja ke pihak kepolisian. Tujuannya, untuk menginformasikan siapa pelaku pelanggaran, termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pun jika nantinya pelanggar tidak melakukan konfirmasi dan membayar denda tilang yang telah ditetapkan oleh polisi maka STNK akan terblokir dan akan bermasalah ketika melakukan pembayaran pajak di Samsat. Sehingga agar tidak terjadi pemblokiran, pelanggar yang mendapat surat tilang elektronik, serta kode pembayaran virtual bisa langsung membayar sebelum tujuh hari.
Meski ETLE ini sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu utamanya di kota-kota besar. Namun langkah Kapolri dengan mengirim Surat Telegram ihwal peniadaan tilang manual tentu layak untuk diapresiasi dan jadi tonggak untuk mengembalikan citra kepolisian yang selalu identik dengan pungutan liar.
Instruksi Kapolri tentu bisa dibaca sebagai upaya yang bisa dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum bagi kepolisian terkait aturan berlalu lintas. Pertama, Pro justitia yang berarti demi hukum untuk sebuah keadilan sehingga aturannya bertumpu pada undang-undang, sehingga masyarakat bis langsung membayarkan ke negara sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, Non yustisial yakni tindakan yang dilakukan guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan. Oleh karenanya dengan peniadaan tindakan tilang manual oleh anggota polisi akan diganti secara teguran maupun pemberian edukasi.
Selain itu sosialisasi kepada masyarakat yang mana itu merupakan bagian dari tindakan non yustisia anggota. Hal tersebut sesuai arahan Kapolri terkait operasi Simpatik yang nantinya akan digelar selama 2-3 bulan ke depan. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada.
Tentu langkah yang diinisiasi oleh Kapolri perlu dukungan tidak hanya dari anggotnya namun juga dari masyarakat yang bisa melakukan fungsi pengawasan. Ini bisa dalam bentuk pelaporan jika menemukan ketidaksesuaian saat aturan peniadaan tilang dilakukan oleh pihak kepolisian. Semoga~*(ANIK AS)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
BI Bidik 200 Pesantren Punya Bisnis Air Minum Kemasan, Jadi Sumber Cuan Baru
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
-
Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya
-
Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet
-
Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar
-
Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027
-
Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier
-
Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen