/
Kamis, 03 November 2022 | 18:35 WIB
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan (Humas Polri,)

PURWOKERTO.SUARA.COM- Mulai bulan September 2022 lalu,  Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia telah memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kemudian, untuk menghindari pengendara melakukan pelanggaran dengan menggunakan motor tanpa pelat atau mencopotnya, Polri akan menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition.

Fitur pengenal wajah ini diberlakukan untuk menghindari kemungkinan pelanggar nakal.

Hal tersebut diungkapkan secara langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan pada Kamis, 3 November 2022. 

“Untuk tanpa pelat, kita juga bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” jelasnya.

Aan menuturkan pengendara yang tidak menggunakan atau memakai pelat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE nasional.

Selain itu, ia juga mengungkapkan perlintasan kendaraan pelat palsu akan dijadikan sebagai target operasi lalu lintas.

“Lokasi perlintasan kendaraan-kendaraan pelat palsu ini akan menjadi target pada operasi-operasi lalu lintas,” jelas Aan.

Sementara itu, untuk memaksimalkan penggunaan ETLE Mobile Korlantas Polri telah mensiagakan polisi lalu lintas (Polantas) di jalanan. (citra safitra)

Baca Juga: 4 Rekomendasi Aplikasi Tanggap Bencana Bikin Hidup Lebih Aman

Load More