/
Selasa, 08 November 2022 | 11:54 WIB
Polres Kebumen

PURWOKERTO.SUARA.COM KEBUMEN - Cinta memang mendamaikan namun kadang juga membutakan. Kisah cinta segitiga di Kebumen, Jawa Tengah misalnya. Dua orang sahabat saling bertikai hingga satu di antaranya meninggal dunia akibat penganiayaan pada Jumat 4 November 2022.

Fakta ini terungkap setelah pelaku berinisial AN (46) tertangkap. Ia mengaku dendam kekasih gelapnya berhubungan dengan pria lain yang juga sahabatnya, Sarijan (42).

Dendam pelaku yang kini berstatus tersangka bermula ketika ia didatangi korban sebulan sebelum peristiwa nahas itu terjadi.

Sarijan melabrak tersangka di rumahnya. Korban marah-marah karena berhubungan dengan wanita pujaan hatinya.

Setelah kejadian ini, tersangka sakit hati. Ia marah. Bara dendam menyala seketika. Hingga puncaknya, tersangka menganiaya korban ketika sedang bongkar muatan ubi Cilembu di Desa Rangkah, Kecamatan Buayan, Kebumen, Jumat pukul 09.30 WIB.

"Kurang lebih, sebulan sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat datang ke rumah tersangka marah-marah, karena persoalan itu (cinta segitiga)," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasubsi Penmas Aiptu S Catur Nugraha, Senin 7 November 2022.

Tersangka datang dan mengambil batang besi di dekat lokasi lalu menggertak korban karena kejadian beberapa waktu lalu.

Saat mulai terjadi cek-cok, salah seorang warga yang melihat berhasil melerai. Tersangka lalu pergi dan korban pun melanjutkan pekerjaannya. 

Namun api dendam ternyata masih menyala selama belum terbalas tuntas. Saat korban sendirian di lokasi, tersangka kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penganiayaan kepada korban yang juga teman sesama sopir.

Baca Juga: Dibuka Banyak Lowongan Kerja, Berikut Jadwal dan Lokasi Job Fair Banjarnegara

"Korban mengalami luka sobek pada beberapa bagian tubuhnya. Saat dibawa ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan karena kehilangan banyak darah," ujarnya.  

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 353 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Tersangka masih kita periksa. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi serta bukti-bukti di lapangan. Sampai saat ini pemeriksaan belum selesai," tutur Aiptu Catur. 

Load More