PURWOKERTO.SUARA.COM – Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan meminta hakim untuk dapat melihat fakta atas ‘perintah Sambo’ dalam memberikan vonis kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kalau kita lihat fakta di persidangan dalam kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J, yakni perintah Sambo. Ini menjadi pertimbangan hakim nantinya dalam memberikan vonis,” kata Edi dikutip Antara, Minggu (20/11/2022).
Para tersangka obstruction of justice yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam persidangan selama dua pekan terakhir ini, Edi melihat perintah untuk membuat skenario hingga menghilangkan barang bukti itu berjenjang mulai dari Sambo si pembuat rekayasa yang notabene perwira tinggi, perwira menengah, perwira.
“Dari alibi-alibi di persidangan kemarin, nanti hakim akan menilai mana alibi yang memberatkan atau sengaja atau alibi tidak tahu sama sekali,” ujarnya.
Hal lainnya, kata Edi, prestasi para tersangka selama menjabat di kepolisian juga akan menjadi pertimbangan hakim, seperti AKP Irfan Widyanto peraih polisi terbaik atau Adhi Makayasa tahun 2010.
“Tidak hanya Irfan, nanti akan dilihat perjalanan para tersangka selama menjadi anggota kepolisian dan tidak hanya itu, selama persidangan apakah kooperatif, sebagainya jadi bahan pertimbangan keputusan,” paparnya.
Edi menambahkan, perkara obstruction of justice dalam kasus meninggalnya Brigadir J merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik sehingga mulai dari penyelidikan, penyidikan, tuntutan, hingga vonis nantinya akan menjadi acuan kasus-kasus serupa berikutnya.
“Jadi, berjalannya kasus ini jadi percontohan yang akan dipakai atau jadi referensi di masyarakat. Harapan saya, hakim penegak keadilan difase terakhir dalam memutus atau vonis suatu kasus sebisa mungkin profesional,” tuturnya.*(ANIK AS)
Baca Juga: Baru di Buka Setelah Renovasi, Gini Cara Beli Tiket TMII
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan