PURWOKERTO.SUARA.COM- Pendaftaran calon PPK dan juga PPS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dibuka sejak 20 November-24 November 2022.
PPK adalah Panitia Pemilihan Kecamatan, sedangkan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024.
Keduanya bertugas secara langsung di Tempat Pemilihan Suara (TPS) saat dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Beberapa tugas yang diemban oleh PPK adalah menjalankan seluruh tahapan pemilu di tingkat kecamatan, menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/Kota dan mengumumkan rekapitulasi hasil dari perhitungan suara pemilu.
Selain itu, PPK juga memiliki tugas untuk mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya dan membuat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Sedangkan PPS bertugas untuk mengangkat petugas pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.
Nah, setelah mengetahui tugas dari PPK dan PPS, tahukah kalian berapa bayaran yang didapat oleh keduanya?
Sebelum itu, menurut Peraturan Menteri Keuangan No 647 MK/02/2022 gaji dari PPK dan PPS pada Pemilu 2024 nanti telah dinaikan.
Berikut rincian bayaran petugas Pemilu 2024 yang sudah dinaikkan, yiatu:
1.Ketua PPK: Rp1.850.000 naik menjadi Rp2.500.000
2.Anggota PPK: Rp1.600.000 naik menjadi Rp2.200.000
3.Ketua PPS: Rp900.000 naik menjadi Rp1.500.000
4.Anggota PPS: Rp850.000 naik menjadi Rp1.300.000
5.Ketua KPPS: Rp 550.000 naik menjadi Rp1.200.000
6.Anggota KPPS: 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000
7.Pantarlih: Rp800.000 naik menjadi Rp 1.000.000
8.Linmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp700.000
Baca Juga: Begini Pesan Presiden Jokowi untuk Jajarannya dalam Penanganan Bencana Gempa Bumi di Cianjur
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan