PURWOKERTO.SUARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap untuk mensukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Nah, untuk itu KPU secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Sebelum itu, tahukah kalian apa itu PPK dan PPS?
Menurut Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.
Lalu, pada pasal 5-6 jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang mana terdiri dari satu orang merangkap anggota dan empat orang anggota.
Kemudian, PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Pembentukan PPS ini berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 - 17 dengan jumlah anggota PPS 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Selanjutnya, Tahukah kalian apa saja tugas PPK dan PPS?
Menurut pasal 7 ayat 1 - 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi , dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Hindari Situs Ilegal, Ini Link Resmi Pertandingan Piala Dunia 2022
Selain tugas pokok, PPK juga memiliki tugas untuk menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/Kota dan mengumumkan rekapitulasi hasil dari perhitungan suara pemilu.
Selanjutnya, PPK turut serta mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Terakhir adalah tugas dari PPS yang mengangkat petugas pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.
Tak hanya itu, DPS juga mengemban amanah untuk menjalankan wewenang yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam perundang-undangan. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan