PURWOKERTO.SUARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai bersiap untuk mensukseskan Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Nah, untuk itu KPU secara resmi membuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Sebelum itu, tahukah kalian apa itu PPK dan PPS?
Menurut Peraturan KPU No 8 Th 2022 pasal 3 ayat 2 PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota guna menjalankan Pemilu pada tingkat kecamatan atau nama lain.
Lalu, pada pasal 5-6 jumlah anggota PPK adalah 5 orang yang mana terdiri dari satu orang merangkap anggota dan empat orang anggota.
Kemudian, PPS (Panitia Pemungutan Suara) merupakan panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Pembentukan PPS ini berdasarkan PKPU No 8 Th 2022 pasal 16 - 17 dengan jumlah anggota PPS 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Selanjutnya, Tahukah kalian apa saja tugas PPK dan PPS?
Menurut pasal 7 ayat 1 - 2, PPK memiliki tugas untuk menjalankan seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu pada tingkat kecamatan yang sudah ditetapkan KPU, KPU Provinsi , dan KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Hindari Situs Ilegal, Ini Link Resmi Pertandingan Piala Dunia 2022
Selain tugas pokok, PPK juga memiliki tugas untuk menerima dan memberikan daftar Pemilih pada KPU tingkat Kabupaten/Kota dan mengumumkan rekapitulasi hasil dari perhitungan suara pemilu.
Selanjutnya, PPK turut serta mensosialisasikan berbagai tahapan pelaksanaan pemilu dalam wilayah kerjanya, serta buat laporan hasil dari pelaksanaan pemilu.
Terakhir adalah tugas dari PPS yang mengangkat petugas pemutakhiran Data Pemilih serta menetapkan hasil dari perbaikan DPS menjadi DPT.
Tak hanya itu, DPS juga mengemban amanah untuk menjalankan wewenang yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dalam perundang-undangan. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis