PURWOKERTO.SUARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPK) resmi membuka pendaftaran untuk Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.
Pembukaan pendaftaran untuk calon PPK dimulai pada 20-24 November 2022. Dilanjut ke tahap berikutnya yaitu penerimaan pendaftaran pada 20-29 November.
Pembukaan pendaftaran PPK dna PPS telah dimulai sejak 21 November hingga 1 Desember 2022.
Selanjutnya, pada 21 November hingga 1 Desember 2022 akan dilakukan peneltian administrasi. Dilanjutkan pada pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2-4 Desember.
Disususl dengan seleksi tertulis yang dilaksankan pada tanggal 5-7 Desember dan hasil seleksi diumumkan pada 8-10 Desember 2022.
Tidak berhenti di situ, calon PPK akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tanggapan dan masukan masyarakat pada 2-10 Desember, tahap wawancara pada 11-13 Desember 2022 dan terkahir pengumuman hasil seleks pada 14-16 Desember 2022.
Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian tersebut, calon PPK akan ditetapakan sebagai anggota PPK pada 16 Desember 2022 dan dialntik pada 4 Januari 2023.
Berikut, link dan syarat pendaftaran calon PPK dan PPS
Untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS bisa mendaftar melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran yakni sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP elektronik
2. Ijazah legalisir
3.Surat pernyataan kesediaan
4.Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid
Baca Juga: Hindari Situs Ilegal, Ini Link Resmi Pertandingan Piala Dunia 2022
Cara Pendaftaran
1.Buka situs https://siakba.kpu.go.id
2.Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
3.Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
4.Usai verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
5.Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
6.Cek kelengkapan dokumen,
7.Cek hasil verifikasi administrasi
8.Cek hasil tes tertulis
9.Cek hasil wawancara
10.Cek hasil seleksi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
REDMI Pad 2 4G Resmi Meluncur di Indonesia, Tablet SIM Card Rp2 Jutaan, Baterai 9000mAh
-
5 Tips Perawatan Wajah agar Tetap Lembap dan Fresh saat Mudik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Daftar Cabang BRI Riau, Kepri, dan Sumsel yang Tetap Beroperasi Saat Idulfitri
-
Persib Ulang Tahun ke-93, Umuh Muchtar Berharap Hattrick Juara
-
Presiden Prabowo Subianto: Semua Kekayaan Alam Indonesia Milik Negara, Bukan Pengusaha
-
Driver Ojol Modifikasi Motor Pakai Gas Elpiji 3 Kg, Sekali Isi Diklaim Bisa Tempuh 260 KM
-
Mudik Makin Praktis, BRImo Hadirkan Solusi Perjalanan Lengkap dalam Satu Genggaman
-
7 Parfum Mirip Chanel Coco Mademoiselle Versi Murah tapi Wanginya Mewah
-
Apakah Bisa Titip Motor di Polsek Saat Mudik Lebaran? Simak Syarat dan Lokasinya