/
Selasa, 22 November 2022 | 20:03 WIB
aplikasi siakba ((siakba.kpu.go.id))

PURWOKERTO.SUARA.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPK) resmi membuka pendaftaran untuk Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024. 

Pembukaan pendaftaran untuk calon PPK dimulai pada 20-24 November 2022. Dilanjut ke tahap berikutnya yaitu penerimaan pendaftaran pada 20-29 November.

Pembukaan pendaftaran PPK dna PPS telah dimulai sejak 21 November hingga 1 Desember 2022.

Selanjutnya, pada 21 November hingga 1 Desember 2022 akan dilakukan peneltian administrasi. Dilanjutkan pada  pengumuman hasil penelitian administrasi tanggal 2-4 Desember.

Disususl dengan seleksi tertulis yang dilaksankan pada tanggal 5-7 Desember dan  hasil seleksi diumumkan pada 8-10 Desember 2022. 

Tidak berhenti di situ, calon PPK akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu tanggapan dan masukan masyarakat pada 2-10 Desember, tahap wawancara pada 11-13 Desember 2022 dan terkahir pengumuman hasil seleks pada 14-16 Desember 2022. 

Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian tersebut, calon PPK akan  ditetapakan sebagai anggota PPK pada 16 Desember 2022 dan dialntik pada 4 Januari 2023.

Berikut, link dan syarat pendaftaran calon PPK dan PPS

Untuk seluruh masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota PPK dan PPS bisa mendaftar melalui situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) di https://siakba.kpu.go.id. Adapun  syarat yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran yakni sebagai berikut:
1.Fotokopi KTP elektronik
2. Ijazah legalisir
3.Surat pernyataan kesediaan
4.Surat kesehatan dari Rumah Sakit/puskesmas serta keterangan hasil cek darah dan tidak ada indikasi komorbid

Baca Juga: Hindari Situs Ilegal, Ini Link Resmi Pertandingan Piala Dunia 2022

Cara Pendaftaran

1.Buka situs   https://siakba.kpu.go.id 
2.Membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password)
3.Aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email
4.Usai  verifikasi sukses, lanjut Login ke SIAKBA
5.Lalu isi data diri, kemudian pilih seleksi dan unggah dokumen
6.Cek kelengkapan dokumen, 
7.Cek hasil verifikasi administrasi
8.Cek hasil tes tertulis 
9.Cek hasil wawancara  
10.Cek hasil seleksi

Load More