PURWOKERTO.SUARA.COM- Resmi merilis Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 untuk dosis lanjut, maka vaksinasi booster kedua bisa dilaksanakan.
Namun, apa saja syarat dan ketentuan untuk mendapatkan vaksin booster kedua?
Untuk kalian yang memiliki anggota keluarga dengan usia tergolong lansia diharapkan untuk cek fasilitas vaksin booster. Lalu, bagi seluruh warga negara Indonesia yang sudah berusia lebih dari 18 tahun bisa mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara mendapatkan vaksin booster kedua melalui aplikasi PeduliLindungi
Langkah-langkah untuk bisa melaksanakan vaksinasi booster kedua dikutip dari faq.kemkes.go.id adalah sebagai berikut:
1.Buka aplikasi PeduliLindungi.
2.Masuk dengan akun terdaftar.
3.Klik menu "Profil" dan pilih "Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19".
4.Status dan jadwal vaksinasi booster akan tampil di layar handhpone Anda.
5.Cek tiket dengan cara masuk ke riwayat dan tiket vaksin
Selain melalui handphone, kalian bisa cek tiket vaksinasi booster kedua dengan membuka website https://pedulilindungi.id/ . Caranya dengan memasukkan nama lengkap serta NIK .
Syarat dapat vaksin booster kedua
Setelah cek tiket dan jadwal vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi, pastikan kalian telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin booster sebagai berikut:
1.Membawa fotokopi KTP/KK dan alat tulis
2.Usia 60 tahun ke atas.
3.Sudah mendapatkan vaksinasi booster dosis pertama dalam kurun waktu tiga/enam bulan sebelumnya
Pedoman vaksinasi booster kedua
Pedoman pemberian vaksinasi booster tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/5565/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Lanjut Usia yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 22 November 2022.
Baca Juga: Cara Rekam Panggilan Di HP Samsung Tanpa Aplikasi Tambahan
Berikut jenis vaksin booster kedua yang akan diberikan kepada masyarakat dan telah mendapatkan ijin dari EUA, Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu:
a.Vaksin Primer Sinovac
b.Vaksin Primer Pfizer
c.Vaksin Primer AstraZeneca
d.Vaksin Primar Sinopharm
e.Vaksin Primer Moderna
f.Vaksin Primer Janssen (J&J)
Perlu dipahami, vaksin booster kedua terlebih dahulu diprioritaskan untuk lansia. (citra safitra)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja
-
Terjebak Siasat Licik Chat WhatsApp: Jerit Pilu Siswi Pesisir Barat di Balik Dinding Kos
-
Raup Laba Bersih Rp66,59 Miliar, KB Bank Rombak Direksi
-
Maut di Balik Pintu Terkunci: Misteri Tewasnya Wanita Jombang di Kamar Kos Putat Jaya Surabaya
-
Pelaksaanaan Sensus Ekonomi 2026 di Berbagai Daerah
-
Diplomasi Manis RI-AS: Menagih Realisasi Investasi Hijau Paman Sam
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
3 Sandal Crocs Diskon 70 Persen di Sports Station, Bisa Hemat Ratusan Ribu!
-
Menyabung Nyawa di Aliran Lahar: Kisah Hendra, Petugas Sensus Ekonomi di Kaki Semeru
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM