/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:36 WIB
Ilustrasi upah buruh (Pixabay)

PURWOKRETO.SUARA.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) se-Jawa Tengah, 7 Desember 2022 lalu. UMK Kabupaten Banyumas ditetapkan Rp 2.118.123.

UMK Banyumas naik Rp 134 ribu jika dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp 1.983.261. 

"Rata-rata terjadi kenaikan sekitar 6,4 persen dari tahun lalu. Kenaikan tertinggi ada di Kota Semarang yakni sebesar 7,9 persen," ujar Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah melalui akun Instagramnya. 

Penetapan Upah Minimum Kah bupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah Tahun 2023 telah dirilis pada Rabu, 7 Desember 2022. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Untuk UMK Purbalingga, Pemprov menetapkan sebesar Rp 2.130.980 atau naik Rp 134.166 dari UMK tahun 2022. 

UMK Kabupaten Cilacap juga naik menjadi Rp 2.383.090 atau naik Rp 152.358 dibanding UMK tahun 2022. Cilacap menjadi kabupaten dengan kenaikan yang relatif lebih tinggi dibanding kabupaten lainnya.

Sementara UMK Banjarnegara naik menjadi Rp 1.958.169 atau naik Rp 138.334. Meski naik, UMK Banjarnegara menjadi satu di antara yang terendah dibanding kabupaten lain di Jawa Tenegah.

Load More