/
Sabtu, 10 Desember 2022 | 18:47 WIB
Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Antaranews.com)

PURWOKERTO.SUARA.COM - Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritongan mengklarifikasi keterangan kliennya yang disebut keceplosan mengaku menembak punggung Yosua dengan pistol jenis HS. Ia menyatakan kliennya konsisten dengan berita acara pemeriksaan (BAP) bahwa Ferdy Sambo tak menembak Yosua.

Ia meluruskan maksud perkataan kliennya di ruang sidang saat jaksa penuntut umum menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Ia menyatakan pernyataan spontan Sambo sebagai pengakuan menembak Yosua. Rasamala membantah penafsiran bahwa Ferdy Sambo menembak Yosua. Ia mengatakan, maksud Sambo adalah menembak dinding usai mengambil pistol dari Yosua.

"Ini konsisten dengan BAP beliau, Ferdy Sambo tidak pernah menembak Yosua," ucap Rasamala di PN Jakarta Selatan, Kamis 8 Desember 2022.

"Yang disampaikan Ferdy Sambo adalah menggunakan senjata Yosua untuk menembak dinding saat kejadian," lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa lain, antara lain Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022. Dalam persidangan, Sambo keceplosan mengaku menembak punggung Yosua menggunakan pistol jenis HS.

Momen itu terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan untuk mengkonfirmasi barang bukti kejahatan peembunuhan berencana Brigadir Yosua. Satu di antara barang bukti yang dikonfirmasi yaitu pistol jenis HS.

Saat ditunjukkan, jaksa sempat bertanya apakah Sambo menggunakan senjata HS untuk menembak Yosua.

"Apakah ini yang saudara tembakan ke?" tanya jaksa.

Baca Juga: Bantu IKM Tembus Pasar Ekspor, Pemprov Lampung Bentuk Forum Ekspor Lampung

"HS ya," ujar Sambo memotong.

"Yang saudara tembakan, yang saudara bilang ambil dari?" tanya jaksa lagi.

"Nembak ke," jawab Sambo lagi.

"Punggung?" tanya jaksa.

"Yosua." Jawab Sambo.

"Yosua?" tanya jaksa menegaskan.

Load More