Suara.com - Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso tertawa heran ketika mendengar kesaksian terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara penembakan Brigadir Yosua.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), kesaksian Kuat sama persis dengan pengakuan terdakwa Ricky Rizal. Kuat menyebut dirinya tak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Kapan Sambo menembak Yosua," tanya Hakim Wahyu dikutip dari tayangan Kanal YouTube Kompas.com pada Sabtu, (10/12/2022).
Kuat Ma'ruf tanpa berpikir panjang langsung menjawab jika dirinya tidak melihat Sambo melepaskan peluru ke arah Yosua.
"Saya tidak melihat bapak menembak Yosua," jawab Kuat percaya diri.
"Begini yang mulia, kalau posisi jatuhnya Yosua itu cuman melihat kakinya kalau dari tempat saya," lanjut Kuat.
Wahyu menilai kesaksian Kuat Ma'ruf tak menjawab pertanyaan sederhana yang hakim ajukan.
Adapun sebelumnya, Richard atau Bharada E telah mempraktikkan posisi Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang tak terlalu jauh dengannya saat peristiwa penembakan Yosua di hadapan hakim.
Dinilai tak dapat menjawab pertanyaan, Hakim Wahyu menyebut kuat dan Ricky mendadak buta dan tuli saat penembakan terjadi.
Baca Juga: Tak Konsisten Saat Ditanya Soal Ryan Dono, Yessy Disamakan dengan ART Ferdy Sambo
"Tapi karena kalian buta tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat. Kan itu yang mau saudara sampaikan," tegas hakim.
Meski kesaksiannya diragukan hakim, supir pribadi keluarga Ferdy Sambo tersebut masih mengaku hanya melihat posisi Yosua jatuh usai ditembak oleh Richard Eliezer. Mendengar hal itu, hakim pun langsung tertawa keheranan.
"Inilah yang ku bilang, kalian sudah merencanakan sejak awal (pembunuhan)," ujar Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Richard Eliezer Beberkan Fakta Baru di Sidang Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Keceplosan Mengakui Tembak Punggung Brigadir J, Pengacaranya Bantah Bilang Ini Yang Sebenarnya
-
Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!
-
Ferdy Sambo Keceplosan, Akui Tembak Yosua dengan Senjata HS: Ya Nembak ke Punggung
-
Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah