Suara.com - Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso tertawa heran ketika mendengar kesaksian terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara penembakan Brigadir Yosua.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), kesaksian Kuat sama persis dengan pengakuan terdakwa Ricky Rizal. Kuat menyebut dirinya tak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua.
"Kapan Sambo menembak Yosua," tanya Hakim Wahyu dikutip dari tayangan Kanal YouTube Kompas.com pada Sabtu, (10/12/2022).
Kuat Ma'ruf tanpa berpikir panjang langsung menjawab jika dirinya tidak melihat Sambo melepaskan peluru ke arah Yosua.
"Saya tidak melihat bapak menembak Yosua," jawab Kuat percaya diri.
"Begini yang mulia, kalau posisi jatuhnya Yosua itu cuman melihat kakinya kalau dari tempat saya," lanjut Kuat.
Wahyu menilai kesaksian Kuat Ma'ruf tak menjawab pertanyaan sederhana yang hakim ajukan.
Adapun sebelumnya, Richard atau Bharada E telah mempraktikkan posisi Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang tak terlalu jauh dengannya saat peristiwa penembakan Yosua di hadapan hakim.
Dinilai tak dapat menjawab pertanyaan, Hakim Wahyu menyebut kuat dan Ricky mendadak buta dan tuli saat penembakan terjadi.
Baca Juga: Tak Konsisten Saat Ditanya Soal Ryan Dono, Yessy Disamakan dengan ART Ferdy Sambo
"Tapi karena kalian buta tuli makanya saudara tidak mendengar dan melihat. Kan itu yang mau saudara sampaikan," tegas hakim.
Meski kesaksiannya diragukan hakim, supir pribadi keluarga Ferdy Sambo tersebut masih mengaku hanya melihat posisi Yosua jatuh usai ditembak oleh Richard Eliezer. Mendengar hal itu, hakim pun langsung tertawa keheranan.
"Inilah yang ku bilang, kalian sudah merencanakan sejak awal (pembunuhan)," ujar Hakim Wahyu.
Sebagaimana diketahui, pada Juli 2022 lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Tag
Berita Terkait
-
Pengacara Richard Eliezer Beberkan Fakta Baru di Sidang Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Keceplosan Mengakui Tembak Punggung Brigadir J, Pengacaranya Bantah Bilang Ini Yang Sebenarnya
-
Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!
-
Ferdy Sambo Keceplosan, Akui Tembak Yosua dengan Senjata HS: Ya Nembak ke Punggung
-
Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti