/
Sabtu, 10 Desember 2022 | 20:42 WIB
Menhan Prabowo dan Deddy Corbuzier

Ini merujuk Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah 36/1959. Berikut bunyi pasal tersebut, 

"Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain," (Irumacezza)

Load More