/
Rabu, 14 Desember 2022 | 17:44 WIB
Partai Ummat besutan Amien Rais

PURWOKERTO.SUARA.COM, Rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024 digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). 


Hasilnya, Partai Ummat yang didirikan Amien Rais dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam kepengurusan partai politik sebagai calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. 

Partai tersebut tak memenuhi syarat di dua Provinsi, yaitu di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara atau Sulut. 

"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu dikutip dari suara.com

Di Provinsi NTT, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual dalam hal kepengurusan. Sedangkan  17 partai lainnya dinyatakan memenuhi syarat. 

Selain di NTT, Partai Ummat juga dinyatakan tak memenuhi syarat pada Provisi Sulawesi Utara.

Dengan demikian, 17 partai politik dengan 9 diantaranya partai politik parlemen dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual di 34 Provinsi di Indonesia. 

Untuk diketahui, berbagai persyaratan harus dipenuhi Partai Politik peserta pemilu sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Di antaranya kepengurusan 100 persen di seluruh Provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.

Baca Juga: Hari Jadi ke-192 Purbalingga Bakal Lebih Meriah, Ada Kejutan Menarik

Load More