PURWOKERTO.SUARA.COM Setelah masa jabatan berakhir, Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat hak rumah pensiunan. Hal ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8. Lalu seperti apa apa kriteria rumah pensiunan Presiden?
Dalam laman setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat mendapatkan rumah dari negara yang layak. Tak hanya rumah, mantan presiden dan wapres akan mendapatkan kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden berdasarkan UU.
Kriteria Rumah Pensiunan Presiden
Setelah masa jabatan berakhir, Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah pensiunan setelah masa jabatannya habis sebagai Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan:
1. Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.
2. Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta
3. Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres beserta keluarga.
4. Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar.
Baca Juga: Beberapa Pemain Prancis Terjangkit Virus Jelang Final, Bagaimana Kondisinya?
Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga melihat harga pasar.
Mantan presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, misalnya:
1. Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng
2. SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
3. Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah.
Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaksanakan survei harga lapangan. Setelah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei setelah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kia Carens Resmi Meluncur di IIMS 2026 Tawarkan Kemewahan MPV Keluarga Masa Kini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Anjlok ke Rp32 Triliun
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Tao Eks EXO Raup 30 Miliar Won dalam 3 Bulan dari Bisnis Pembalut
-
Rafael Struick Tarik Ivar Jenner ke Dewa United
-
Persiapan Maksimal, Gustavo Franca Optimis Raih 3 Poin atas Persib Bandung
-
Malut United Siap Raih Kemenangan Back-to-back atas Persib Bandung
-
Gempa M 6,2 Guncang Pacitan: Satu Warga Meninggal Dunia Pasca Evakuasi, Bangunan Rusak Didata