PURWOKERTO.SUARA.COM Setelah masa jabatan berakhir, Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat hak rumah pensiunan. Hal ini tertuang dalam UU nomor 7 tahun 1978 pasal 8. Lalu seperti apa apa kriteria rumah pensiunan Presiden?
Dalam laman setneg.go.id, pasal 8 dalam Undang-undang tersebut menyebutkan mantan Presiden dan Wakil Presiden yang pensiun dengan terhormat mendapatkan rumah dari negara yang layak. Tak hanya rumah, mantan presiden dan wapres akan mendapatkan kendaraan dan supirnya. Berikut kriteria rumah pensiunan Presiden berdasarkan UU.
Kriteria Rumah Pensiunan Presiden
Setelah masa jabatan berakhir, Presiden Joko Widodo akan mendapatkan rumah pensiunan setelah masa jabatannya habis sebagai Presiden.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengesahkan arutan teknis rumah pensiunan untuk Presiden dan Wapres dalam Bab II Pasal 2, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan:
1. Rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus berada di wilayah Indonesia.
2. Lokasi rumah pensiun presiden dan wakil presiden harus mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai dan bebas, boleh di Jakarta atau di Luar Jakarta
3. Bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Presiden dan Wapres beserta keluarga.
4. Harganya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta, jika dinominalkan kurang lebih tidak melebihi 20 miliar.
Baca Juga: Beberapa Pemain Prancis Terjangkit Virus Jelang Final, Bagaimana Kondisinya?
Penentuan harga rumah pensiunan Presiden juga melihat harga pasar.
Mantan presiden Indonesia telah mendapatkan rumah pensiun, misalnya:
1. Megawati Soekarnoputri mendapat rumah pensiun di Jalan Teuku Umar, Menteng
2. SBY mendapat rumah pensiun presiden di Jalan Rasuna Said, Kuningan.
3. Gus Dur sebenarnya juga mendapatkan rumah, tapi Presiden Gus Dur memilih mengambilnya dalam bentuk uang bukan bentuk bangunan rumah.
Pelaksana pengadaan rumah pensiunan Presiden dilaksanakan oleh Menteri Sekretaris Negara. Secara teknis Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melaksanakan survei harga lapangan. Setelah itu Menteri Keuangan melaporkan hasi survei setelah Menteri Sekretaris Negar mengajukan permohonan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok
-
PDIP Minta Kenaikan Gaji Kepala Daerah Ditunda, Ini Alasannya
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
3 Fakta Kontroversi Wasit Oman Khalfan Al Amouri Laga Singapura vs Indonesia
-
Rotasi Pasmar 1: Kolonel Sri Utomo Pimpin Brigif 1, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti
-
Usai Diperiksa 7 Jam, Febrie Adriansyah Bungkam soal Kasus Emas 74 Kilogram
-
Suzuki XL7 Tampil Perkasa di GIIAS 2026
-
Profil Wasit VAR Pansa Chaisanit yang Batalkan Kartu Merah Song Ui-young Laga Indonesia vs Singapura