- Polres Malang menetapkan empat orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan perusakan kendaraan di Pantai Wedi Awu, Kabupaten Malang.
- Insiden yang terjadi pada 5 Mei 2024 itu menyebabkan enam kendaraan rusak dan enam wisatawan asal Surabaya terluka.
- Polisi menyatakan kericuhan dipicu lirik lagu yang menyinggung warga setempat, dengan dugaan keterlibatan massa mencapai sekitar 100 orang.
Suara.com - Polres Malang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap rombongan wisatawan asal Surabaya di kawasan Pantai Wedi Awu, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan tiga tersangka berinisial A, Z, dan Y telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya berinisial M segera menyusul ditetapkan secara resmi.
"Yang telah ditetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni A, Z, dan Y. Sedangkan, satu lainnya berinisial M akan ditetapkan hari ini sebagai tersangka, semuanya dari Malang Raya," kata Taat dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat.
Peristiwa itu menyebabkan enam kendaraan roda empat mengalami kerusakan dan enam wisatawan dari total 72 orang rombongan mengalami luka-luka.
Polisi mengungkap satu mobil yang menjadi sasaran perusakan ternyata bukan milik rombongan wisatawan, melainkan milik warga yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
"Kebetulan mobil itu milik masyarakat dan berada di lokasi (saat kejadian berlangsung) sehingga penanganan kasus ini didasarkan pada dua laporan polisi," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden terjadi pada Selasa (5/5) sekitar pukul 03.00 WIB. Ketiga tersangka disebut terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama.
Para pelaku diduga melakukan pelemparan batu hingga mencoret kendaraan roda empat yang terparkir di area penginapan Pantai Wedi Awu.
Sementara itu, tersangka M diduga berperan menggerakkan massa menuju lokasi kejadian.
Baca Juga: Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
"Dia (M) menghasut, mengajak kelompok masa menuju ke lokasi peristiwa," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka A, Z, dan Y dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan serta Pasal 521 tentang perusakan.
Sedangkan tersangka M dikenakan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.
Kepolisian menduga kericuhan dipicu sejumlah wisatawan yang menyanyikan lagu dengan lirik bernada menyinggung kelompok masyarakat tertentu.
Meski demikian, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut. Polisi memperkirakan ada sekitar 100 orang yang terlibat dalam aksi massa itu.
"Jumlahnya sekitar 100 tetapi ini masih perkiraan dengan melakukan identifikasi terhadap 12 titik CCTV. Lalu, jumlah saksi yang telah diperiksa 20 orang," tuturnya.
Berita Terkait
-
Full Daging, Menikmati Sensasi Bakso Autentik ala Cak Wawan di Kota Jambi
-
Persis Solo vs Persebaya di Stadion Manahan, Polisi Siaga Penuh
-
Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Momentum Tanggal Kembar Jadi Waktu Favorit Wisatawan Indonesia
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus