PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah Indonesia berencana melarang masyarakatnya untuk menjual rokok secara batangan mulai tahun 2023 mendatang.
Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai larangan penjualan rokok dalam salinan Keputusan Presiden No.25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sementara itu, pemerintah berencana akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ”Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.
Kemudian, untuk larangan menjual rokok batangan adalah salah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Berikut tujuh poin materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah
1.Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
2.Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3.Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi.
4.Pelarangan pada pihak mana pun untuk menjual rokok batangan.
5.Pengawasan terhadap berbagai bentuk iklan, bentuk promosi, dan sponsorship di media dalam dan luar ruangan, media teknologi informasi, dan media penyiaran.
6.Penegakan dan penindakan.
7.Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti produk tembakau bagi kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 UU No.36 tahun 2009, pasal tersebut berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dalam peraturan pemerintah.”
Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur penjualan rokok batangan atau per bungkus. Namun, berdasarkan Pasal 115 ayat (1), peraturan ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok, seperti di tempat proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat yang ditetapkan pihak tertentu.
Sedangkan, Pasal 115 ayat (2) mengatur tentang kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Baca Juga: Polwan Polres Kebumen 'Gerebeg' Pasar Tumenggungan, Ada Apa?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Analis Intelijen Barat Puji Iran Tetap Kokoh Meski Selat Hormuz Digempur AS
-
Pesan Haru Lionel Messi Agar Neymar Kembali Jadi Tulang Punggung Brasil di Piala Dunia 2026
-
Bukan Cinta Biasa: Pelajaran Hidup tentang 'Tumbuh Bersama' dari Film Shaka Oh Shaka
-
Disoraki Publik Anfield, Arne Slot Ungkap Alasan Ganti Rio Ngumoha di Laga Liverpool Vs Chelsea
-
Masuk Grup Neraka Piala Asia 2027, Ranking FIFA Timnas Indonesia Kalah Jauh dari Jepang hingga Qatar
-
Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022
-
OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi
-
Menuju Java Jazz Festival 2026 di NICE PIK Kini Lebih Mudah, Ada Shuttle dari Jakarta dan Sekitarnya
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati
-
Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara