PURWOKERTO.SUARA.COM- Pemerintah Indonesia berencana melarang masyarakatnya untuk menjual rokok secara batangan mulai tahun 2023 mendatang.
Hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah mengenai larangan penjualan rokok dalam salinan Keputusan Presiden No.25 Tahun 2022 mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Sementara itu, pemerintah berencana akan melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai perubahan atas Peraturan Pemerintah bernomor 109 Tahun 2012 mengenai pengamanan bahan yang di dalamnya terkandung zat adiktif yang berupa produk tembakau.
Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretaris Negara, ”Pelarangan penjualan rokok Batangan” adalah topik utama yang akan digodok di tahun mendatang.
Kemudian, untuk larangan menjual rokok batangan adalah salah satu bentuk dari tujuh pokok materi muatan yang ada dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut.
Berikut tujuh poin materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah
1.Adanya penambahan luas presentasi image dan tulisan peringatan Kesehatan di kemasan produk tembakau seperti rokok.
2.Ketentuan mengenai penggunaan rokok elektronik.
3.Perintah pelarangan iklan, promosi dan sponsorship berbagai produk tembakau di media informasi.
4.Pelarangan pada pihak mana pun untuk menjual rokok batangan.
5.Pengawasan terhadap berbagai bentuk iklan, bentuk promosi, dan sponsorship di media dalam dan luar ruangan, media teknologi informasi, dan media penyiaran.
6.Penegakan dan penindakan.
7.Media teknologi informasi dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Di sisi lain, Peraturan Pemerintah mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif seperti produk tembakau bagi kesehatan merupakan turunan dari Pasal 116 UU No.36 tahun 2009, pasal tersebut berbunyi:
“Ketentuan lebih lanjut tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dalam peraturan pemerintah.”
Undang-Undang Kesehatan memang tidak mengatur penjualan rokok batangan atau per bungkus. Namun, berdasarkan Pasal 115 ayat (1), peraturan ini mengatur tentang kawasan tanpa rokok, seperti di tempat proses belajar dan mengajar, tempat ibadah, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, angkutan umum, dan tempat-tempat yang ditetapkan pihak tertentu.
Sedangkan, Pasal 115 ayat (2) mengatur tentang kewajiban bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Baca Juga: Polwan Polres Kebumen 'Gerebeg' Pasar Tumenggungan, Ada Apa?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Viral Polisi Ditantang Duel Remaja di Blitar saat Sita Petasan Siap Meledak, Ini Kronologinya
-
Sinopsis Project Hail Mary, Misi Ryan Gosling Selamatkan Bumi dari Kepunahan
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?