- OJK mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terhadap pengurus KoinP2P yang resmi ditahan pada Mei 2026.
- OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menuntut pemegang saham KoinP2P agar segera menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemberi pinjaman.
- Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 bertujuan memperketat pengawasan industri fintech guna melindungi konsumen serta menciptakan ekosistem keuangan aman.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait kasus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan kasus tersebut guna memastikan industri pinjaman daring atau fintech lending tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh pihak Kejaksaan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
OJK juga segera memanggil pemegang saham perusahaan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, OJK memastikan operasional perusahaan tetap memenuhi standar industri fintech yang transparan.
Dalam upaya melindungi hak masyarakat, OJK telah mengambil enam langkah strategis. Pertama, memanggil pengurus dan pemegang saham untuk menuntut komitmen penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender). Kedua, melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta model bisnis perusahaan.
Selain itu, OJK juga melakukan audit investigatif dan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan, OJK menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga melakukan penilaian kembali terhadap kepatutan pihak utama.
Sebagai langkah jangka panjang, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperketat pengawasan industri fintech lending, mulai dari kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), hingga fungsi internal control untuk mencegah transaksi fiktif.
Melalui penguatan regulasi tersebut, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman serta memberikan perlindungan konsumen secara optimal.
Baca Juga: Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
"Diharapkan, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara akuntabel demi mendukung pembiayaan sektor produktif dan kemajuan UMKM dalam memperkuat perekonomian nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Industri Kretek Indonesia Terancam Mati
-
Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara
-
Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang
-
Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo
-
Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang