- OJK mendukung penuh penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta terhadap pengurus KoinP2P yang resmi ditahan pada Mei 2026.
- OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menuntut pemegang saham KoinP2P agar segera menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pemberi pinjaman.
- Penerbitan POJK Nomor 40 Tahun 2024 bertujuan memperketat pengawasan industri fintech guna melindungi konsumen serta menciptakan ekosistem keuangan aman.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta terkait kasus PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan pihaknya terus mencermati perkembangan kasus tersebut guna memastikan industri pinjaman daring atau fintech lending tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
"Langkah tegas ini diambil menyusul adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh pihak Kejaksaan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
OJK juga segera memanggil pemegang saham perusahaan untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan usaha dan pelayanan kepada nasabah tetap menjadi prioritas utama.
Selain itu, OJK memastikan operasional perusahaan tetap memenuhi standar industri fintech yang transparan.
Dalam upaya melindungi hak masyarakat, OJK telah mengambil enam langkah strategis. Pertama, memanggil pengurus dan pemegang saham untuk menuntut komitmen penyelesaian kewajiban kepada para pemberi pinjaman (lender). Kedua, melakukan pemeriksaan langsung dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola serta model bisnis perusahaan.
Selain itu, OJK juga melakukan audit investigatif dan monitoring ketat terhadap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah. Bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan, OJK menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga melakukan penilaian kembali terhadap kepatutan pihak utama.
Sebagai langkah jangka panjang, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 40 Tahun 2024. Regulasi tersebut memperketat pengawasan industri fintech lending, mulai dari kewajiban pencairan pinjaman hanya ke rekening atas nama peminjam, penguatan proses electronic know your customer (e-KYC), hingga fungsi internal control untuk mencegah transaksi fiktif.
Melalui penguatan regulasi tersebut, OJK berkomitmen menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman serta memberikan perlindungan konsumen secara optimal.
Baca Juga: Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
"Diharapkan, industri fintech lending dapat terus tumbuh secara akuntabel demi mendukung pembiayaan sektor produktif dan kemajuan UMKM dalam memperkuat perekonomian nasional," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun