PURWOKERTO.SUARA.COM- Tahun akan segera berganti, oleh karena itu simak penjelasan mengenai cara daftar DTKS online dengan mudah hanya pakai HP saja.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pusat data yang menjadi acuan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) pada masyarakat yang berhak.
Jika kalian telah terdaftar DTKS maka dipastikan kalian juga kana menerima dana bantuan sosial pada tahun 2023 dan seterusnya. Jika belum, kalian masih memiliki waktu untuk melakukan pendaftaran DTKS.
Untuk pendaftaran DTKS Kemensos sendiri dapat dilakukan langsung melalui RT/RW, kantor desa/kelurahan atau kantor dinas sosial.
Namun, sejak 2021, Kemensos meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang bisa digunakan untuk mengusulkan penerima manfaat secara online. Kalian bisa melakukan pendaftaran melalui HP kalian sendiri.
Dengan begitu, masyarakat tak perlu lagi datang ke RT/RW atau kantor desa setempat yang menyediakan layanan pendaftaran DTKS, khususnya untuk wilayah Jakarta. Sebelumnya, harus dipahami bahwa ada beberapa proses yang harus dilalui agar bisa terdaftar di DTKS.
Berikut tahapan alur yang harus dilalui saat mendaftar DTKS:
1.Sosialisasi Pendaftaran
2.Pengolahan data 1
3.Pemadanan data dengan Dinas Penduduk Catatan Sipil
4.Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
5.Pengolahan data 2
6.Musyawarah kelurahan
7.Pengolahan data 3
8.Penetapan daftar sasaran tetap
9.Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
10.Penetapan DTKS oleh pihak Kementerian Sosial RI
Cara Daftar DTKS Online Pakai HP
1.Buka alamat https://dtks.jakarta.go.id melalui HP
2.Bagi yang belum memiliki akun, buat akun baru terlebih dahulu
3.Perlu diperhatikan, satu akun bisa dipakai untuk mendaftarakan beberapa anggota keluarga.
4.Kemudian, login menggunakan akun yang sudah ada.
5.Pilih 'Pendaftaran' lalu masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
6.Setelah klik 'Kirim' dan selesai.
Baca Juga: Berkenalan dengan Sheren, Anak Harimau Imut di Serulingmas Zoo
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Provinsi Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
5 Rekomendasi Track Gowes di Bogor yang Ramah Bapak-bapak, Cocok Buat Sehat Bareng Komunitas
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Terlalu Kocak, Benedictus Siregar Bikin Fatih Unru Sulit Fokus Syuting Gudang Merica
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak