PURWOKERTO.SUARA.COM, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM. Setelah PPKM dicabut, otomatis tidak ada lagi sanksi bagi masyarakat yang mengadakan kerumunan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengintruksikan kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur sanksi dalam kebijakan PPKM.
"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), dikutip dari suara.com
"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah, itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," tuturnya.
Sementara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan pengarahan kepada seluruh satuan tugas Covid-19 di daerah.
Ini terkait langkah-langkah selanjutnya setelah pencabutan kebijakan PPKM.
Meski PPKM resmi dicabut, pihaknya masih menyiapkan instruksi mendagri yang mengatur perihal tersebut.
"Maka hari ini kami akan mengeluarkan instruksi Mendagri yang menyatakan PPKM tersebut dinyatakan dihentikan." (Irumacezza)
Baca Juga: Alif Pamuji, Musisi Purbalingga Penerima Golden Tiket Indonesian Idol Akan Tampil di Kantor Kopi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Kirim Truk Kopi, Nam Ji Hyun Beri Dukungan Manis untuk Jang Nara dan PO
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal
-
3 Power Bank Jumbo dengan Panel Surya, Bisa Nyalakan Laptop dan Kipas Angin saat Mati Listrik
-
Viral! Pria Dilecehkan di Angkot Cipayung, Pelaku Dikepung Warga, Polisi Buru CCTV
-
Mengapa Mati Lampu Sering Terjadi di Negeri Eksportir Batu Bara Terbesar Dunia?
-
Menjajal Sepatu Andalan Rizky Ridho, Senjata Bek Timnas Indonesia di Lapangan
-
Mau Ajukan Kartu Kredit Online? Kenali 4 Pilihan Kartu Kredit Bank Mega dan Keunggulannya
-
3 Pilihan Sepatu Lari Karbon Ardiles, Lengkap dengan Ulasan Jujur Pengguna
-
Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak