/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 18:48 WIB
Mendagri Tito Karnavian

PURWOKERTO.SUARA.COM, Presiden Jokowi resmi mencabut kebijakan PPKM. Setelah PPKM dicabut, otomatis tidak ada lagi sanksi bagi masyarakat yang mengadakan kerumunan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengintruksikan kepala daerah untuk mencabut peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur sanksi dalam kebijakan PPKM.

"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022), dikutip dari suara.com

"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen, nah, itu peraturannya tidak ada lagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," tuturnya.

Sementara Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bakal memberikan pengarahan kepada seluruh satuan tugas Covid-19 di daerah. 

Ini terkait langkah-langkah selanjutnya setelah pencabutan kebijakan PPKM.

Meski PPKM resmi dicabut, pihaknya masih menyiapkan instruksi mendagri yang mengatur perihal tersebut. 

"Maka hari ini kami akan mengeluarkan instruksi Mendagri yang menyatakan PPKM tersebut dinyatakan dihentikan." (Irumacezza)

Baca Juga: Alif Pamuji, Musisi Purbalingga Penerima Golden Tiket Indonesian Idol Akan Tampil di Kantor Kopi

Load More