PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3 Januari 2023
Terdakwa korupsi berinisial ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kas Operasional dan Panjar Benda Pos dan Materai (Panjat BPM).
Korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah.
Berikut petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa:
1). Menyatakan terdakwa ES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
2). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ES, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ES, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4). Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
5). Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Baca Juga: Mas Wali Disenggol Warganet soal Dana Hibah dari UEA, Gibran Rakabuming Unggah Foto di Padang Pasir
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tapir Mati Mengenaskan di Areal Perusahaan, Diduga Ditabrak Truk Besar
-
Prediksi Tunisia vs Jepang: Elang Kartago Krisis, Samurai Biru Mendominasi?
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review