PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang Kabupaten Purbalingga Selasa 3 Januari 2023
Terdakwa korupsi berinisial ES selaku Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Kas Operasional dan Panjar Benda Pos dan Materai (Panjat BPM).
Korupsi di Kantor Pos Cabang Pembantu Rembang, Kabupaten Purbalingga Tahun 2022 Kerugian Keuangan Negara ratusan juta rupiah.
Berikut petikan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang terhadap terdakwa:
1). Menyatakan terdakwa ES, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ”tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum;
2). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa ES, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
3). Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa ES, sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
4). Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 341.785.077,- (tiga ratus empat puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
5). Menyatakan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan;
6). Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Baca Juga: Mas Wali Disenggol Warganet soal Dana Hibah dari UEA, Gibran Rakabuming Unggah Foto di Padang Pasir
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC