PURWOKERTO.SUARA.COM, PURBALINGGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga melantik 90 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 18 kecamatan se-Purbalingga, Rabu 4 Januari 2023. Dalam prosesi pelantikan ini, KPU mengingatkan dua hal kepada PPK yang 78 persen diisi wajah baru.
Dua hal yang harus menjadi perhatian PPK antara lain pemahaman regulasi terkait tugas pokok dan fungsi PPK serta komitmen untuk memegang teguh integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Andri Suprianto, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Pemilih dan SDM mengatakan, meski 78 persen PPK diisi orang baru, namu mereka memiliki pengalaman sebagai PPS. Sehingga, meski baru namun memiliki pengetahuan kepemiluan secara umum.
"Jadi lebih pada tugas pokok dan fungsi sebagai PPK," kata dia usai pelatikan PPK di PM Collaboration, Rabu 4 Desember 2022.
Andi mengatakan, di antara aspek teknis yang perlu dicermati yaitu surat suara yang terdiri atas lima lembar.
Selain itu, Andri juga menegaskan perlunya integritas dalam menjalankan tugas. Integritas mencakup semua hal terkait etika dan moralitas profesi.
"Termasuk netralitas dan kejujuran," ucapnya.
Andri menyebut PPK telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk menjunjung profesional dalam bertugas. Jika PPK terbukti melanggar pakta integritas, ia mengingatkan ada konsekuensi sanksi pelanggaran etis.
"Akan diproses sesuai proporsinya, dan jika terbukti melanggar kode etik akan kami copot," tuturnya.
Baca Juga: Sempat Dikalahkan Timnas Indonesia, Kamboja Umumkan Perpisahan dengan Keisuke Honda
PPK akan bekerja selama 15 bulan pada pemilu serentak 2024. Pemilihan presiden akan digelar bulan Februari 2024. Sementara Pilkada pada November 2024.
Selama bertugas, mereka akan menerima honor sebesar Rp 2,3 juta untuk anggota dan Rp 2,5 juta untuk Ketua PPK.***
Berita Terkait
-
Grandmax vs Pikap Suzuki di Purbalingga, Sopir Pikap Terluka
-
'Bikin DPR Cuma Layani Elit', Politikus Golkar Bongkar Boroknya Pemilu Proporsional Tertutup
-
Koalisi Masyarakat Sipil Janji Kawal Nilai Integritas dalam Pemilu
-
'Jika Tidak Tunduk, Siap-siap Dirumahsakitkan!' KPU Daerah Diduga Diancam demi Ubah Hasil Verifikasi Partai
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan
-
Karakoy Street Turki, dari Pelabuhan Lama ke Pusat Kreatif Kota
-
Trio Green Bean, Red Bean Resmi Kembali dengan Musim Terbaru di Pulau Jeju
-
Lenovo Yoga Tab, Tablet AI Tipis dengan Snapdragon 8 Gen 3, Harga Rp10 Jutaan
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Dituding 'Menjilat' Prabowo Terkait Selat Hormuz, Gus Miftah: Ini Soal Keyakinan!
-
Satu Dekade Buttonscarves: Dari Mimpi Sederhana Menjadi Ikon Fashion Kebanggaan Indonesia
-
Tunjangan Bupati-Wakil Bupati Siak Dipangkas, Tapi Anggaran Rumah Dinas Naik
-
OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG