/
Jum'at, 06 Januari 2023 | 07:42 WIB
Pelaku pembunuh sadis perempuan pemandu lagu di sebuah hotel di Purwokerto Selatan usai ditangkap, Selasa 5Januari2023. (Anang)

PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Terbakar api cemburu menjadi motif sementara yang disimpulkan penyidik Polresta Banyumas atas kasus pembunuhan perempuan pemandu lagu di Purwokerto. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar sebuah hotel di kawasan Purwokerto Selatan, Selasa 3 Januari 2023.

Hal ini sebagaiaman disampaikan Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi. Ia menyebut ada dugaan sakit hati di balik motif Didi Yulianto alias Roni (30) warga Kabupaten Banyumas menghabisi kekasihnya I (25) asal Kabupaten Purbalingga. 

"Motif awalnya pelaku cemburu. Korban memiliki pacar yang lain sehingga ada tindakan pembunuhan," katanya kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

Pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan berencana pada tahun 2012 dengan vonis 20 tahun penjara. Ia pada waktu itu membunuh kakak iparnya dengan cara menusuk korban. Namun Roni sudah bebas tiga tahun lalu.

"Jadi dia itu residivis. Pada waktu itu, ia dijerat dengan pasal 340 KUHP dan dituntut kurungan penjara selama 20 tahun. Untuk informasi bagaimana dia sudah selesai menjalani penahanan akan kita telusuri lagi," ujar dia.

Kronologi Pembunuhan 

Kronologi pembunuhan perempuan pemandu lagu ini bermula saat pelaku dan korban selesai karaoke di Purwokerto. Mereka mulai bertengkar.

Dalam rekaman CCTV, korban sempat lari, namun dikejar pelaku hingga korban terjatuh usai ditaril dari belakang. Dalam CCTV ada beberapa orang yang menyaksikan kejadian itu.

Pelaku mulai menganiaya korban dengan memukul menggunakan paving blok. Korban lemas seketika.

Baca Juga: 4 Cara Mudah Konversi PDF ke Word, Bisa Dalam Hitungan Detik

"Setelah itu mereka menaiki sepeda motor menuju terminal Bulupitu. Disitu korban kembali dianiaya. Lalu setelah itu pelaku check in di sebuah hotel pada pukul 02.00 WIB tanggal 3 Desember," jelasnya.

Sejak saat itu korban tidak keluar dari kamarnya hingga pukul 16.30 WIB sore. Petugas yang akan membersihkan kamar kemudian membuka pintu dan dikejutkan dengan kondisi korban yang sudah tak bernyawa di atas kasur.

"Saat ditemukan korban tergeletak di atas kasur dengan penuh luka. Korban masih mengenakan pakaian," ujarnya.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSUD Margono Soekarjo Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kalau dari hasil visum korban meninggal karena lemas setelah dianiaya tersangka. Ada dugaan tindakan ini sudah direncanakan," tuturnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Load More