"Kami melakukan pemeriksaan korban dan saksi serta melakukan visum terhadap korban. Setelah diperoleh cukup bukti kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya di salah satu perusahaan di Purbalingga pada Selasa, 4 Januari 2023," ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti, di antaranya pakaian yang dipakai tersangka dan korban saat peristiwa terjadi dan satu unit sepeda motor. Sepeda motor ini digunakan tersangka untuk membawa korban ke salah satu TKP persetubuhan.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku pertama kenalan dengan korban di jalan desa. Selanjutnya janjian ketemu pada malam harinya. Kemudian komunikasi berlanjut hingga perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan hingga empat kali.
"Tersangka dan korban tidak berpacaran hanya kenal dan berteman. Namun akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.
Lugut dijerat dengan Pasal 81 dan/ atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.***
Berita Terkait
-
Dua Siswi SMP Dirudapaksa 5 Pemuda, Videonya Ditonton Orangtua
-
Gadis 12 Tahun di Banyumas Jadi Korban Kejahatan Asusila, Pelaku Lebih dari 5 Orang
-
Bungkam Pasca Pemerkosaan, Putri Candrawathi: Saya Takut Suami Tidak Mencintai Saya Lagi
-
Ferry Irawan Sering Ngamuk Jika Tak Dilayani 'Begituan' Venna Melinda, Bisa Masuk Marital Rape Kalau Dipaksa?
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar