PURWOKERTO.SUARA.COM – Kelanjutan kasus Kanjuruhan sudah menemui titik terang lantaran persidangan perdana para tersangka tragedi tersebut bakal disidangkan.
Bahkan sidang pertama Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar dalam jaringan (daring).
Dikutip Antara, Kelima tersangka yaitu Suko Sutrisno Security Officer, Abdul Haris Panpel Arema FC, Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan anggota Polri dipastikan hadir secara online.
Suparno Humas Pengadilan Negeri Surabaya menyebut, sidang perdana itu bertempat di ruang sidang Cakra mulai pukul 10.00 WIB.
Selama sidang berlangsung, akan ada penjagaan ketat oleh petugas. Termasuk jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang akan dibatasi.
“Menjaga ketertiban selama berada di PN Surabaya. Jadi mungkin agak ramai ada personel polisi yang standby 130 (orang) baik TNI-Polri,” kata Suparno saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Sementara untuk menjaga kondusifitas sidang, Aremania (suporter klub Arema FC) dan Bonek (suporter klub Persebaya) dilarang mengawal persidangan secara langsung. Hanya keluarga korban yang diperbolehkan.
“Itu pun di-screening keamanan kita dan kepolisian. Yang masuk kalau wartawan harus betul-betul pakai id card,” tambah Suparno.
Ia meminta semua pihak agar menaati peraturan supaya sidang berjalan lancar. Serta majelis hakim bisa menjaga independensi tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Perkuat Lini Pertahanan, PSIS Semarang Kembali Datangkan Pemain Baru asal Persib
“Biarlah proses hukum berjalan. Yang penting tidak ditekan dari pihak pengadilan, biar hakim itu independensi,” pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini
-
Alasan Kompetisi Liga 1 Digulirkan Lagi Tanpa Penonton
-
Hasil Autopsi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Jawa Timur Muncul, Begini Tanggapan Keluarga Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Kelanjutan Liga 1, Menpora Segera Koordinasi dengan Kapolri
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bapak-Bapak Wajib Tahu! 7 Daftar Sepeda Budget Pelajar Kualitas Juara untuk Olahraga Pagi
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Paling Sering Muncul di FYP TikTok Mei 2026, Nomor 3 Paling Viral
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Adera Immunity Tour Terus Perkuat Sinergi dengan Pemkot Solo
-
ASN Kemenkumham Sumsel Meninggal Mendadak di Kos Palembang, Sempat Minta Diantar Pulang
-
6 Fakta Wacana Pajak Kendaraan Dihapus di Jabar: Ganti Sistem Jalan Berbayar ala Dedi Mulyadi
-
Gaya Hidup Aktif Jadi Makin Stylish, Ini Cara Baru Olahraga yang Sekaligus Fashionable
-
Sneakers Running Retro: 5 Brand Lokal yang Bangkitkan Gaya 90-an di Tahun 2026
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib