PURWOKERTO.SUARA.COM – Kelanjutan kasus Kanjuruhan sudah menemui titik terang lantaran persidangan perdana para tersangka tragedi tersebut bakal disidangkan.
Bahkan sidang pertama Tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya digelar dalam jaringan (daring).
Dikutip Antara, Kelima tersangka yaitu Suko Sutrisno Security Officer, Abdul Haris Panpel Arema FC, Wahyu Setyo, Bambang Sidik Achmadi dan Hasdarmawan anggota Polri dipastikan hadir secara online.
Suparno Humas Pengadilan Negeri Surabaya menyebut, sidang perdana itu bertempat di ruang sidang Cakra mulai pukul 10.00 WIB.
Selama sidang berlangsung, akan ada penjagaan ketat oleh petugas. Termasuk jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang akan dibatasi.
“Menjaga ketertiban selama berada di PN Surabaya. Jadi mungkin agak ramai ada personel polisi yang standby 130 (orang) baik TNI-Polri,” kata Suparno saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/1/2023).
Sementara untuk menjaga kondusifitas sidang, Aremania (suporter klub Arema FC) dan Bonek (suporter klub Persebaya) dilarang mengawal persidangan secara langsung. Hanya keluarga korban yang diperbolehkan.
“Itu pun di-screening keamanan kita dan kepolisian. Yang masuk kalau wartawan harus betul-betul pakai id card,” tambah Suparno.
Ia meminta semua pihak agar menaati peraturan supaya sidang berjalan lancar. Serta majelis hakim bisa menjaga independensi tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Perkuat Lini Pertahanan, PSIS Semarang Kembali Datangkan Pemain Baru asal Persib
“Biarlah proses hukum berjalan. Yang penting tidak ditekan dari pihak pengadilan, biar hakim itu independensi,” pungkasnya.***
Berita Terkait
-
Tersangka Tragedi Kanjuruhan Resmi Disidangkan Pekan Depan, Kepolisian Himbau Aturan Ini
-
Alasan Kompetisi Liga 1 Digulirkan Lagi Tanpa Penonton
-
Hasil Autopsi Tim Perhimpunan Dokter Forensik Jawa Timur Muncul, Begini Tanggapan Keluarga Tragedi Kanjuruhan
-
Jelang Kelanjutan Liga 1, Menpora Segera Koordinasi dengan Kapolri
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
Tri Dorong Anak Muda Manfaatkan Teknologi dengan Cerdas di Era Digital
-
Terpopuler: Xiaomi RAM 8 GB Termurah, Lebih Murah dari Redmi Note
-
Operasi Keselamatan Semeru 2026: 2.151 Pelanggar Terjaring, Tak Pakai Helm Mendominasi
-
Jembatan ke-5 Pekanbaru Ada di Tol Rengat-Pekanbaru, Segera Rampung
-
6 Koleksi Mobil Jejouw yang Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Mohan Hazian
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
-
Cristiano Ronaldo Mogok Main di Al-Nassr, Georgina Rodriguez Pamer Ferrari Rp8,7M
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Produktivitas Pekerja Hybrid, Terbaru Februari 2026
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan