PURWOKERTO SUARA.COM, BANYUMAS - Proyek pembangunan greenhouse melon yang digadang-gadang bisa menghidupi perekonomian sejumlah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini kondisinya mangkrak. Greenhouse ini merupakan hasil korupsi bansos pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Bansos ditujukan untuk kelompok usaha. Namun dana bansos disunat oknum tak bertanggungjawab.
Dana hasil pungutan rencananya untuk proyek greenhouse di Kecamatan Cilongok, Banyumas. Proyek ini tadinya direncanakan melibatkan beberapa kelompok.
Namun proyek ini harus terhenti setelah kasus korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu terbongkar.
Akibatnya MT dan AM ditetapkan Kejari Purwokerto menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Mereka kini jadi terpidana setelah divonis 4 tahun penjara.
Mereka adalah orang dekat salah satu anggota DPRI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap.
Kholid (45) salah satu warga yang dahulu turut terlibat dalam perencanaan pemanfaatan green house melon ini mengaku resah dengan kondisi bangunan saat ini. Karena di beberapa titik sudah terjadi longsoran.
"Ini sudah dua tahun jebol kena longsor. Beberapa hari setelah selesai pembangunan," katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (12/1/2023).
Selain di beberapa titik terdampak longsor, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu juga dipenuhi rumput ilalang. Warga berharap bisa memanfaatkan kembali lahan tersebut.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold5 Digadang Punya Dudukan S-Pen dan Gunakan Chip Baru
"Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu. Bisa saja untuk pembibitan lele atau lainnya yang penting tidak mangkrak," terangnya.
Pada awal perencanaan dibangun, green house untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure (BFA) yang berada tidak jauh dari lokasi ini. Karena berada di lereng Gunung Slamet, keunggulan kawasan ini berlatarkan lanskap kota.
"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Terus sudah seperti ini, harus bagaimana dong?" Tanya Kholid.
Sepengatahuannya pemilik lahan tersebut adalah kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house yang mangkrak nantinya akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, status green house yang sempat disita negara, kini sudah dikembalikan kepada terdakwa.
"Itu sudah bukan milik negara. Putusan pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari adanya 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta. Namun, nyatanya uang tersebut malah disalahgunakan untuk membangun green house melon. Para anggota di setiap kelompok usaha dijanjikan mendapat keuntungan sekian persen dari hasil panen green house melon. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
-
Warga Sokawera Banyumas, Minta Lahan Mangkrak Green House Bisa Dimanfaatkan
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Bansos DKI Era Anies Baswedan, Pj Gubernur Heru Budi Angkat Tangan
-
Pesona Yola Yuliana, Middle Blocker yang Baru Direkrut Jakarta Pertamina Fastron
-
Pasca Natal dan Tahun Baru, Bulog Banyumas Pastikan Stok Beras Masih Aman
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Tampil Sensasional, Kimi Antonelli Merendah soal Peluang Juara Dunia F1 2026
-
Dimensity 7500 Setara Snapdragon Berapa? Jadi Chipset Anyar HP Midrange Vivo
-
6 Makanan yang Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Usai Idul Adha
-
Gagal Rekrut Alisson Becker, Juventus Alihkan Target ke Eks Kiper Manchester United
-
LOOPS Powerbank Lumi 10.000 mAh Resmi Meluncur, Powerbank Fast Charging 22,5W Harga Rp199 Ribu
-
Kevin De Bruyne Blak-blakan Kecewa dengan Antonio Conte
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 1 Juni 2026: Borong Emote Juggling dan Skin Angelic Hari Ini
-
Kemasan Makanan Sekali Pakai: Bukan Sekadar Sampah yang Bisa Disepelekan
-
Konser FForever di Jakarta Memanas, Vanness Wu Goda Vic Zhou Lepas Jaket di Panggung
-
Al-Ittihad Ikut Bersaing Dapatkan Ibrahima Konate