PURWOKERTO SUARA.COM, BANYUMAS - Proyek pembangunan greenhouse melon yang digadang-gadang bisa menghidupi perekonomian sejumlah warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kini kondisinya mangkrak. Greenhouse ini merupakan hasil korupsi bansos pemulihan ekonomi pasca Covid-19.
Bansos ditujukan untuk kelompok usaha. Namun dana bansos disunat oknum tak bertanggungjawab.
Dana hasil pungutan rencananya untuk proyek greenhouse di Kecamatan Cilongok, Banyumas. Proyek ini tadinya direncanakan melibatkan beberapa kelompok.
Namun proyek ini harus terhenti setelah kasus korupsi dana jaring pengaman sosial (JPS) Covid-19 senilai Rp 2,1 miliar untuk pembangunan green house, pada tahun 2021 lalu terbongkar.
Akibatnya MT dan AM ditetapkan Kejari Purwokerto menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Mereka kini jadi terpidana setelah divonis 4 tahun penjara.
Mereka adalah orang dekat salah satu anggota DPRI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banyumas dan Cilacap.
Kholid (45) salah satu warga yang dahulu turut terlibat dalam perencanaan pemanfaatan green house melon ini mengaku resah dengan kondisi bangunan saat ini. Karena di beberapa titik sudah terjadi longsoran.
"Ini sudah dua tahun jebol kena longsor. Beberapa hari setelah selesai pembangunan," katanya saat ditemui di lokasi, Kamis (12/1/2023).
Selain di beberapa titik terdampak longsor, lahan seluas 5.584 meter persegi dan bangunan yang belum rampung 100 persen itu juga dipenuhi rumput ilalang. Warga berharap bisa memanfaatkan kembali lahan tersebut.
Baca Juga: Samsung Galaxy Z Fold5 Digadang Punya Dudukan S-Pen dan Gunakan Chip Baru
"Setelah seperti ini enggak tahu gimana, warga inginnya dimanfaatkan lagi untuk apa gitu. Bisa saja untuk pembibitan lele atau lainnya yang penting tidak mangkrak," terangnya.
Pada awal perencanaan dibangun, green house untuk mendukung kegiatan wisata Baron Forest Adventure (BFA) yang berada tidak jauh dari lokasi ini. Karena berada di lereng Gunung Slamet, keunggulan kawasan ini berlatarkan lanskap kota.
"Dulu kan dibangun untuk mendukung wana wisata. Terus sudah seperti ini, harus bagaimana dong?" Tanya Kholid.
Sepengatahuannya pemilik lahan tersebut adalah kerabat salah satu anggota DPR RI. Sementara green house yang mangkrak nantinya akan dikelola oleh kelompok usaha penerima JPS melalui terdakwa.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Sunarwan menjelaskan, status green house yang sempat disita negara, kini sudah dikembalikan kepada terdakwa.
"Itu sudah bukan milik negara. Putusan pengadilan dikembalikan kepada terdakwa. Karena terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara," jelasnya.
Sekadar informasi, kasus tersebut berawal dari adanya 48 kelompok usaha penerima JPS di Banyumas dengan nilai masing-masing Rp 40 juta. Namun, nyatanya uang tersebut malah disalahgunakan untuk membangun green house melon. Para anggota di setiap kelompok usaha dijanjikan mendapat keuntungan sekian persen dari hasil panen green house melon. (Anang Firmansyah)
Berita Terkait
-
Warga Sokawera Banyumas, Minta Lahan Mangkrak Green House Bisa Dimanfaatkan
-
5 Fakta Dugaan Korupsi Bansos DKI Era Anies Baswedan, Pj Gubernur Heru Budi Angkat Tangan
-
Pesona Yola Yuliana, Middle Blocker yang Baru Direkrut Jakarta Pertamina Fastron
-
Pasca Natal dan Tahun Baru, Bulog Banyumas Pastikan Stok Beras Masih Aman
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Gandeng Inggris, OJK Pecut Perbankan Percepat Pembiayaan Iklim
-
Cerita Ravel Junardy di Balik Panggung Hammersonic: Ada Biaya Tambahan Gara-Gara Slipknot
-
Tok! Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak
-
Italjet Dragster 459 Twin, Motor Skutik Premium Bergaya Sport Italia
-
67 Kode Redeem FF Terbaru Aktif 26 Februari: Sikat Skin Trogon dan Mythos Fist
-
Pernikahan Virgoun dan Lindi Fitriyana Digelar Private di Hotel Mewah
-
Menkeu Purbaya Dapat Gift Paus Saat Live TikTok, KPK: Kalau Ragu Lapor, Ingat Jenderal Hoegeng
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa
-
4 Lipstik Viva yang Bikin Bibir On Point Tanpa Boros, Paling Mahal Cuma Rp 34 Ribuan!