/
Kamis, 12 Januari 2023 | 21:21 WIB
Kholid (kanan) dan Yusuf (kiri) mengecek kondisi lahan. ((Foto. Antaranews.com))

PURWOKERTO.SUARA.COPM – Upaya pemanfaatan lahan mangkrak di wilayah Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, terus diupayakan warga. Warga sekitar tersebut mengharapkan setelah sebelumnya rencana pembangunan green house buah melon dibatalkan.

Kholid (45), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Banyumas mengatakan dari pada lahan yang digunakan green house batal lantaran pihak pengelola tersangkut permasalahan hukum. Alangkah baiknya jika dimanfaatkan untuk warga sekitar agar tidak mangkrak.

"Lahan ini mangkrak sudah sekitar dua tahunan karena sejak adanya kasus itu, proyek pembangunan green house terhenti," kata Kholid dikutip Antara. Kamis, (12/01/2023).

Ia mengatakan pembangunan green house tersebut sebenarnya akan ditujukan untuk membantu perekonomian warga setempat dan pembangunannya melibatkan warga setempat.

Mengingat lahan seluas 5.584 meter persegi tersebut sebenarnya milik Arfian Wahyudi yang merupakan keponakan salah seorang anggota DPR RI asal Banyumas.

Bahkan jika green house buah melon tersebut dapat terealisasi, kata dia,dapat mendukung perkembangan destinasi wisata Baron Forest Adventure (BFA) Wana Pramuka yang berada tidak jauh dari lokasi itu.

"Akan tetapi setelah adanya kasus itu, kami tidak tahu lahan ini mau seperti apa," ujar Kholid.

Oleh karena itu, lanjut Kholid, warga mengharapkan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bisa mendukung perekonomian masyarakat.

Tidak harus untuk tanaman buah melon, bisa tanaman lainnya atau kegiatan perikanan. Kalau warga karena banyak menjadi pembudidaya lele, ya berharap bisa untuk budidaya lele.

Baca Juga: Cek-cok dengan Istri, Lugut Lampiaskan Nafsu Birahi ke Gadis 15 Tahun di Purbalingga

Sementara itu Yusuf (39) warga lain mengaku jika sebenarnya berharap pembangunan green house buah melon tersebut dapat dilanjutkan. Akan tetapi setelah melihat kondisinya mangkrak dan banyak kerusakan bangunan green house.

“Inilah yang berdiri di atas lahan tersebut sebaiknya dibongkar karena mempengaruhi tingkat kunjungan wisatawan ke BFA,” katanya.

Akan tetapi setelah pembangunannya tidak berlanjut, kata dia, bangunan green house tersebut mengganggu sektor pariwisata di wilayah itu.

Bahkan, kata dia, jumlah wisatawan yang berkunjung ke BFA mengalami penurunan akibat ada bangunan yang mangkrak itu.

"Kalau dulu kunjungan wisatawan bisa mencapai 1.000 orang per bulan, sekarang turun drastis karena ada pengaruh negatif yang muncul dari kasus pembangunan green house tersebut," katanya.

Ia mengatakan jika bangunan green house itu dibuang, dapat menghilangkan kesan negatif dari lokasi tersebut. Selanjutnya, lokasi green house dapat dimanfaatkan untuk sentra kuliner atau fasilitas lain yang bisa mendukung keberadaan wisata BFA.

Sebelumnyaa Kejaksaan Negeri Purwokerto pada tanggal 16 Maret 2021 telah menetapkan AM (26) dan MT (37), warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau penyalahgunaan dana JPS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi 48 kelompok masyarakat di Kabupaten Banyumas.

Dana tersebut untuk membangun green house buah melon yang direncanakan oleh kedua tersangka, sedangkan kelompok masyarakat penerima program JPS Kemnaker hanya diberikan keuntungan jika usahanya untung.

Barang bukti yang diamankan Kejari Purwokerto, di antaranya 38 stempel kelompok dari total 48 kelompok, satu unit komputer, beberapa dokumen perjanjian kerja sama antara 48 kelompok.

Serta Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kerja pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Bina Penta dan PKK) Kemnaker RI.

Saat ini, AM dan MT menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banyumas setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.***

Load More