Bupati Arif: 494 Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Dapat BLT Rp1,2 Juta
PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyebut 494 buruk pabrik rokok di Kebumen mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) masing-masing sebesar Rp1,2 juta. Semua bantuan sudah diberikan kepada penerima manfaat.
Arif mengatakan, bantuan tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 dengan total anggaran sebesar Rp592.800.000.
Bantuan juga diberikan dalam rangka pengendalian inflansi dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Akhir tahun kemarin sudah kita salurkan semua kepada 494 buruk pabrik rokok yang ada di Kebumen. Mereka mendapat BLT sebanyak Rp1,2 juta bersumber dari DBHCHT dalam rangka pengendalian inflansi," ujar Bupati dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).
Setidaknya kata Bupati, ada 11 pabrik rokok di Kebumen yang karyawannya mendapat BLT. Saat ini pabrik rokok di Kebumen sudah cukup berkembang. Banyak di antaranya yang merupakan industri rumahan, namun sudah terdaftar dalam Bea Cukai, sehingga tidak disebut sebagai rokok ilegal.
"Seperti di Petanahan itu sudah banyak pabrik rokok rumahan, masyarakat bikin rokok kaya sintren, dan rokok lokal, tapi mereka sudah berani untuk daftar Bea Cukai, jadi bukan masuk rokok ilegal. Karyawannya pun kian banyak," ucapnya.
Dalam bantuan ini, para petani tembakau memang belum masuk dalam daftar penerima manfaat karena aturan dari atas diperuntukan hanya untuk buruh pabrik rokok.
Namun pihaknya sudah mengusulkan agar ke depan para petani tembakau dapat menerima bantuan dari Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Jaga Privasi, Begini Cara Buramkan Foto Rumah di Google Maps
"Sudah kita usulkan melalui Dinas Pertanian agar mereka dapat alat pertanian, berupa alat persemaian, alat rajang tembakau, pupuk, lalu lumbungnya, serta asuransi untuk mereka juga sudah kita usulkan melalui peraturan menteri yang baru," tegasnya.
Sementara itu, Kepala bidang Penanganan kemiskinan dan pemberdayaan sosial Elis Joko Widodo menambahkan, semua bantuan untuk buruh pabrik rokok diberikan melalui PT Pos Indonesia, selama dua tahap. Satu tahap diberikan sebesar Rp600 ribu.
"Dari pihak PT Pos langsung datang ke lokasi (pabrik). Mereka menerima dua tahap. Jadi total sebesar Rp1,2 juta. Masing-masing tahap atau termin diberikan Rp600 ribu,"ucapnya.
Elis menyatakan, mereka yang mendapat bantuan pasti buruh ber KTP Kebumen, kemudian diprioritaskan terdaftar dalam DTKS, tidak termasuk penerima adalah satpam, sales, distributor, tenaga marketing, dan administrasi.
"Mereka yang sudah terima bantuan DBHCHT dari provinsi juga tidak bisa. Artinya tidak boleh dobel. Tahun ini bantuan ini juga akan diberikan lagi untuk mereka dari DBHCHT," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA