PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Masih ingat kasus penerkosaan gadis 12 tahun di Kabupaten Banyumas hingga hamil 12 bulan? Satu orang pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Banyumas sehingga total sudah lima yang ditahan.
Pelaku yang menyerahkan diri ini bernama YP (27), warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Ia menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap AZ, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun.
"Pada hari Rabu (18/1/23), YP menyerahkan diri dan datang ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas dengan didampingi oleh pihak keluarga," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi S.
Dalam keterangannya, pelaku menyerahkan diri setelah tahu orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Karena pernah melakukannya selanjutnya dengan sadar atas kesalahannya pelaku YP menyerahkan diri ke pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Agus.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Agustus 2022. Pada saat itu YP berkenalan dengan korban saat bermain di rumah temannya.
Kemudian pelaku mengajak berkenalan dengan saling tukar nomor WhatsApp dengan korban.
Setelah berkenalan dan berkomunikasi, YP mengajak korban main ke dalam rumah kosong milikinya di Kecamatan Patikraja dan menyuruh masuk ke dalam ruang dapur.
YP menjanjikan akan memberikan uang apabila korban mau menuruti kemauannya. Pelaku ternyata membujuk rayu korban untuk berhubungan badan.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ngotot Tuding Bunda Corla Waria, Sampai Tantang Uji Kelamin di RS
"Setelah korban tergiur atas iming-iming uang yang dijanjikan, kemudian pelaku YP berusaha membuka baju korban dan menyuruh berbaring dilantai dengan niat untuk menyetubuhinya, namun YP mengurungkan niatnya dan menyuruh korban untuk memegang alat kelamin YP hingga mengeluarkan cairan," ujar Kasat Reskrim.
Setalah melakukan proses pemeriksaan terhadap YP dan melakukan proses Gelar Perkara, selanjutnya pihaknya meningkatkan status pelaku YP menjadi tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ucap Kasat Reskrim. ***
Berita Terkait
-
Punya Dua Istri Jauh di Kampung, Junaidi Tega Cabuli Bocah 5 Tahun di Kebon Jeruk
-
Ketua RW Rusunawa Marunda Heran Terduga Pelaku Pencabulan Balita Belum Ditangkap: Padahal Korban Sudah...
-
Polisi Periksa Kepala Desa di Nias Selatan Diduga Perkosa Gadis Usia 20 Tahun
-
Edan! 10 Bocah SD Sumenep Dicabuli Guru, Modusnya Diancam Dapat Nilai Jelek
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Cetak Sejarah, Produk Cokelat Asal Indonesia Resmi Jadi Sponsor Gresini Racing di MotoGP
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Bahas soal Hak Asuh Anak, Pihak Inara Rusli Ungkit Kasus Lama Virgoun
-
Anime Gundam GQuuuuuuX Raih Special Prize di Ajang Nihon SF Taisho Awards
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
3 Rekor Gila Timnas Futsal Indonesia Usai Bungkam Jepang di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Bahlil Sedang Urus Tata Administrasi, Tambang Emas Martabe Mau di Nasionalisasi?