PURWOKERTO.SUARA.COM, PEMALANG - Sebuas-buasnya harimau tak akan memangsa anaknya sendiri. Namun ungkapan ini tak berlaku bagi kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Ayah keji itu bernama UP (39), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang kali sejak November 2018 hingga yang terakhir pada bulan Mei 2022.
“Putri kandungnya sendiri hamil dan melahirkan seorang anak laki-laki pada tanggal 14 Januari 2023,” kata Yovan.
Saat korban melahirkan di dalam kamar mandi, ibu korban kaget. Sebab ia tidak mengetahui anaknya dalam keadaan hamil.
“Pada saat itu, Ibu korban bersama keluarganya meminta korban untuk memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya,” kata dia.
“Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya sendiri,” imbuhnya.
Mendengar pengakuan itu, ibu korban terkejut bukan kepalang. Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka, kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.
“Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka,” kata Kapolres Pemalang.
Baca Juga: Bingung Nama Panggilan ke Bunda Corla, Betrand Peto Kena Semprot: Masa Anak Sama Anak Beranak
Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka UP dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” ujar dia.
Berita Terkait
-
Penganiayaan Berujung Rudapaksa Mantan Pacar di Kalideres, YO Dicekik Hingga Dibanting Syamsul
-
Duh! Seorang Ayah Hamili Anak Kandung di Pemalang, Terungkap saat Korban Melahirkan di Kamar Mandi
-
Putri Candrawathi Gonta-ganti Diksi, Ini Beda Arti Pelecehan, Pemerkosaan dan Kekerasan Seksual
-
Hukuman Kebiri Kimia Pelaku Kekerasan Seksual Harus Segera Diterapkan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal