Suara.com - Hukuman kebiri kimia bagi para pelaku kekerasan seksual harus segera dieksekusi guna memberikan efek jera sehingga kasus pencabulan atau kekerasan seksual dapat ditekan,
Hal ini lantaran menurut Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho, tidak lepas dari kejahatan yang menyasar anak tersebut kini semakin menjadi dan terjadi di banyak daerah.
"Masalah pencabulan saya kira suatu kejahatan yang cukup serius. Artinya memang ini tidak hanya cukup diantisipasi oleh penegak hukum (khususnya) polisi," kata dia, Rabu (25/1/2023).
Orang tua dan para tokoh masyarakat, ujar dia, harus turut berperan dalam mengantisipasi hal ini. Pasalnya, kata dia, peran orang tua dan masyarakat untuk mencegah terjadinya pencabulan itu sangat penting serta menjadi peran yang sangat ditunggu-tunggu.
"Bukan sekarang tidak (tidak ada peran, red.), tetapi pertanyaannya kenapa terjadi. Apakah orang tua lengah, apakah guru lengah, apakah tokoh masyarakat lengah," ujar dia.
Tidak hanya itu, ia menambahkan, peningkatan kasus pencabulan tersebut apakah juga karena perkembangan teknologi informatika, sehingga masyarakat bisa melihat perkembangan-perkembangan yang kadang-kadang cenderung vulgar.
"Itu bisa terjadi, tapi kita jangan menyalahkan teknologi informatika-nya karena piranti itu sebenarnya untuk mempermudah, yang bermasalah itu kan orangnya (salah dalam memanfaatkan teknologi informatika, red.)," ujar Prof. Hibnu.
Sehingga, kata dia, kondisi saat sekarang merupakan keadaan yang sangat genting sebab pencabulan juga merupakan bagian dari kekerasan seksual.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan peran gotong royong pada semua lini, baik masyarakat, orang tua, maupun polisi harus bahu-membahu dalam penanggulangan kekerasan seksual, apalagi yang berkaitan dengan pencabulan di lingkungan sekolah, pesantren, dan sebagainya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada
"Itu suatu yang sudah sangat mengkhawatirkan," ujar dia.
Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual
Terkait ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, Prof. Hibnu mengatakan hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya, yakni dengan hukuman kebiri kimia.
Menurut dia, pelaksanaan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Akan tetapi dengan masih maraknya kasus pencabulan atau kekerasan seksual, kata dia, berarti ancaman hukuman kebiri kimia tersebut belum memberikan efek jera.
"Artinya, dalam penegakan hukum itu harus juga dibarengi sinergisitas. Penegakan hukum itu bagian dari ikhtiar, ikhtiar bagi negara ketika orang melakukan kejahatan pencabulan, ya dihukum," jelasnya, dikutip via Antara.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Masih Teguh Sebut Dirinya Korban Kekerasan Seksual Brigadir J, Berpikir Tak Mau Lagi Hidup
-
Bejadnya Pria Asal Bandung Perkosa 2 Anak Tiri Selama 6 tahun, Kini Diciduk Polisi
-
Ketua RW Rusunawa Marunda Heran Terduga Pelaku Pencabulan Balita Belum Ditangkap: Padahal Korban Sudah...
-
Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur
-
Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Lingga Meningkat, KPPAD Minta Orang Tua Waspada
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS