PURWOKERTO.SUARA.COM – Penetapan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota paling lambat dilakukan oleh KPU pada 9 Februari 2023.
Hal itu disampaikan oleh Idham Holik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyinggung batas akhir sesuai aturan yang berlaku untuk penetapan itu.
“Tanggal 9 Februari adalah batas akhir,” ujar Idham kepada wartawan, usai menghadiri kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi, di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Batas akhir itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Lebih lanjut, Idham menyampaikan kegiatan uji publik rancangan dapil tersebut diselenggarakan KPU RI untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 80/PU-XXII/2022.
Mengingat dalam putusan tersebut, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.
Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU),” ujarnya.
Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.
Baca Juga: Link Streaming dan Prediksi Newcastle United vs Southampton di Semifinal Piala Liga Inggris
“Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU),” jelasnya.
Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur di Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi.
Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.
“Oleh karena itu, saat ini, kami sedang melakukan finalisasi legal drafting (perancangan) mengenai peraturan tersebut (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik,” ujar Idham mengutip Antara.
Ia menambahkan uji publik tersebut tidak hanya dihadiri oleh organisasi masyarakat sipil, tetapi juga kementerian, KPU provinsi, dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan