Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka penerimaan pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih atau pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran pantarlih untuk Pemilu 2024 ini telah dibuka sejak 26-31 Januari 2023.
KPU akan memproses pendaftaran calon pantarlih pada 27 Januari-2 Februari 2023. Sementara itu hasil seleksi akan diumumkan pada 3-5 Februari 2023, sebelum para pantarlih terpilih dilantik 6 Februari 2023.
Lantas berapa gaji yang ditawarkan pantarlih? Simak gaji dan syarat pantarlih berikut ini.
Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih. Gaji atau honor Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta seperti yang tertulis di situs resmi KPU.
Besaran gaji Rp 1 juta itu sama dengan Pemilu 2020 lalu. Gaji Pantarlih 2024 itu diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, yakni mulai awal Februari sampai pertengahan Maret 2023.
Syarat jadi Pantarlih Pemilu 2024
Ada 5 syarat untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 yang telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. Domisili di wilayah kerja Pantarlih
3. Mampu secara jasmani dan rohani
4. Punya pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
5. Tidak jadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi jadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan
Baca Juga: Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13
Ada kelonggaran terkait syarat pendidikan paling rendah SMA atau sederajat jika tak bisa terpenuhi. Calon pantarlih bisa minta bantuan terkait syarat tersebut untuk diisi oleh orang yang punya kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang bisa dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024
Sejumlah dokumen harus dipersiapkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih Pemilu 2024 ke PPS di desa atau kelurahan. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk jadi Pantarlih Pemilu 2024:
1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Surat ini harus disertai dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
3. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) disertai pas foto berwarna ukuran 4x6 cm
4. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
5. Surat Pernyataan dengan materai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani. Untuk format surat pernyataan telah disediakan.
Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai dengan format yang disediakan. Format itu dapat diunduh melalui website KPU di daerah kalian.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Kades dan Perangkat Desa Kebumen, Tunjangan Naik hingga Dapat Gaji ke 13
-
Gibran Rakabuming Pakai Sepatu Adidas Rp 7,1 Juta, Ternyata Lebih Mahal dari Gaji Walikota Solo!
-
Jadwal Lengkap Serta Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
-
Gaji Egy Maulana Vikri Gabung Dewa United Tertinggi? Harga Pasar Masih Rp 3,48 Miliar
-
Diserang oleh Mantan Karyawannya di Medsos, Jhon Lbf Mengaku Sempat Drop dan Masuk Rumah Sakit
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
KPK Bawa Bupati Cilacap dan Sekda ke Jakarta Usai OTT, 13 Orang Diperiksa Intensif
-
Pesawat Tanker AS Jatuh di Irak, Amerika Sebut Kecelakaan tapi Iran Klaim Ditembak Rudal
-
Kebakaran Hebat di Tambora Jakbar, 25 Rumah Hangus dan 206 Warga Terpaksa Mengungsi
-
Andrie Yunus Disiram Air Keras, Menko Yusril: Pola Serangan Terencana dan Terorganisir
-
Serangan Brutal AS-Israel Sengaja Targetkan Anak-anak, Kemenkes Iran Rilis Data Mengerikan
-
Pakar UGM Kritik Serangan AS ke Iran: Ada Standar Ganda Soal Nuklir Israel
-
Solidaritas Tanpa Batas: Warga Iran Tetap Bela Palestina di Tengah Gempuran Rudal AS-Israel
-
GMNI Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Prabowo dan Kapolri Bertindak
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara