PURWOKERTO.SUARA.COM – Polda Jawa Timur telah resmi menahan empat petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait konflik pertanahan.
Para petani yang ditangkap itu adalah Abdillah (58), Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53). Mereka ditangkap oleh pihak Ditreskrimum Polda Jatim dan Polresta Banyuwangi.
Kombes Pol Deddy Fouri Millewa Kapolresata Banyuwangi menyebut bahwa penangkapan mereka terkait konflik pertanahan yang terjadi di Pakel antara warga dan PT Bumisari.
“Kasus pertanahan ini yaitu Hak Guna Usaha (HGU) atas Hak PT Bumisari. Ini kasus bermula dari 2018, ini terus bergejolak,” kata Deddy di Mapolda Jatim, Rabu (8/2/2023).
Dari kronologi yang ditulis polisi, kasus ini bermula saat tersangka Suwarno mengaku sebagai ahli waris dalam sertifikat HGU No. 295 berdasarkan akta penunjukan Sri Baginda Ratu tertanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan oleh Achmad Noto Hadi Soerjo Bupati Banyuwangi saat itu.
Selanjutnya tersangka Suwarno memberikan kuasa kepada tersangka Abdillah guna keperluan mengurus penerbitan sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Polisi juga mengeklaim bahwa Suwarno, Abdillah, Mulyadi, dan Untung bersama-sama sengaja menyebarkan pemberitahuan yang tidak benar bahwa, “Tanah yang Dikelola PT Bumisari adalah Tanah Milik Warga Pakel”.
“Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini, adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban,” ujar Dedy.
Kata dia, sampai sekarang akta milik Suwarno itu belum bisa ditunjukkan legalitasnya.
Baca Juga: WNI Asal Bali dan Keluarganya Tewas Akibat Gempa Turki
Sementara itu AKBP Achmad Taufiqurrahman Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim menjelaskan penetapan empat tersangka ini dimulai tanggal 11 Januari 2023.
Tersangka Abdillah yang ditahan oleh polisi lebih dulu. Kemudian tiga tersangka lain dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir.
“Sehingga kami lakukan penangkapan bekerja sama dengan penyidik Polresta Banyuwangi. Lalu BB (barang bukti)yang kami sita dalam kasus ini adalah copy HGU 295, flashdisk, dan handphone,” kata Taufiq.
Atas perbuatannya empat orang itu terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Berita Terkait
-
Sudah Berkali-kali Coba Bunuh Diri Namun Gagal, Pria di Banyuwangi Nekat Potong Kelamin Sendiri
-
Alasan Samsul Beri Mahar Linggis ke Istrinya, Punya Makna Filosofis
-
Ketentuan Bayar Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui
-
Sidang Lanjutan Tragedi Kanjuruhan Digelar, Jaksa Bingung Saksi yang Hadir Minta Ubah BAP : Kok Bisa ?
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL