/
Senin, 13 Februari 2023 | 08:48 WIB
Orang tua Brigadir J

PURWOKERTO.SUARA.COM, Orang tua Yosua dipastikan hadir dalam sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/2/2023) 

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak menyampaikan harapan keluarga agar hakim dapat memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. 

Lain halnya dengan terdakwa Putri Candrawathi, keluarga berharap agar wanita itu dijatuhi vonis 20 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (penjara seumur hidup), dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," katanya. 

Putri Candrawathi harus divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa karena menurutnya, istri Ferdy Sambo tersebut dianggap sebagai pemicu peristiwa pembunuhan terhadap Yosua.

Ia mengatakan, PC (Putri Candrawathi), berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo, yakni dengan cara mengaku diperkosa padahal tidak diperkosa. 

Itu yang membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk menghilangkan  nyawa almarhum Yosua. 


Jaksa sebelumnya telah menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Adapun Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.

Hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2/2023) lusa. Keduanya sebelumnya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Fakta-fakta Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Adapun sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Richard dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. 

Harapan Ferdy Sambo

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengaku kliennya tak punya persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis terhadap dirinya. Ferdy Sambo disebutnya ikhlas menghadapi sidang vonis hari ini.

Ini sebab Sambo disebutnya sudah menyampaikan fakta-fakta yang diketahuinya di persidangan. Ia juga berulangkali menyampaikan telah menyesali perbuatannya. 

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS (Ferdy Sambo) telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya dan sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," kata Rasamala, Minggu (12/2/2023), dikutip dari suara.com

Ferdy Sambo, menurutnya, hanya berharap majelis hakim tetap independen dan bijaksana menjatuhkan vonis terhadap terdakwa. Karena menurutnya ada tekanan dari beberapa pihak agar kliennya dijatuhi vonis berat. 

Load More