PURWOKERTO.SUARA.COM- Dengan dijatuhkannya vonis kepada para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi tanda akan berakhirnya kasus tersebut.
Namun, dibalik hebohnya persidangan kasus tersebut ada satu lembaga yang menjadi buah bibir masyarakat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tuntutan kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.
Lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK terlihat sigap dan cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif tepat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tersebut.
Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.
Namun, tahukah kalian apa itu LPSK?
LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.
Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:
1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.
3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.
5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.
6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.
7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.
8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.
9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.
10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan Hari Pertama Tahun Ini
Nah itulah penjelasan mengenai fungsi dan kewenangan dari LPSK yang sering tampil melindungi saksi dan korban yang meminta perlindungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Langkat Syah Afandin
-
Indosat dan Arsari Bangun Tulang Punggung Internet Indonesia, Kelola Fiber 86.000 Km
-
Luis de la Fuente Sanjung Magis Mikel Oyarzabal Saat Spanyol Bantai Austria
-
Kontrak Berakhir, Shueisha Hentikan Penjualan Manga Marvel Mulai September
-
IHSG Mulai Betah di Zona Hijau, Pagi Bergerak di Level 5.800-an
-
Bea Cukai Pakai Jebakan Canggih Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkoba Kuncup Bunga
-
Australia vs Mesir: Sanggupkah Socceroos Jadi Penyelamat Wajah Asia?
-
Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 4,03 Miliar Dolar AS hingga Mei 2026
-
Menanti Rp18.000 per Dolar AS: Rapuhnya Tameng Dedolarisasi Kita
-
Austria Dibantai Spanyol, David Alaba Sebut Hydration Break Ubah Jalannya Pertandingan