PURWOKERTO.SUARA.COM- Dengan dijatuhkannya vonis kepada para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, menjadi tanda akan berakhirnya kasus tersebut.
Namun, dibalik hebohnya persidangan kasus tersebut ada satu lembaga yang menjadi buah bibir masyarakat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tuntutan kepada Bharada E atau Bharada Richard Eliezer.
Lembaga tersebut adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK terlihat sigap dan cekatan saat ruang sidang terlihat mulai tidak kondusif tepat setelah Majelis Hakim membacakan vonis tersebut.
Dorongan pengunjung yang memaksa masuk ruang persidangan membuat LPSK ketar-ketir hingga memasang kuda-kuda dan langsung melindungi Bharada E dengan membawanya ke luar ruang persidangan. Atas dasar itulah warganet sangat mengapresiasi kinerja dari LPSK yang sangat melindungi saksinya tersebut.
Namun, tahukah kalian apa itu LPSK?
LPSK merupakan lembaga yang diberikan mandat oleh undang-undang selaku focal point dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban yang bisa mewujudkan suatu rasa aman dan membuat korban merasa benar-benar dilindungi, sehingga bisa mengungkap kasus dalam peradilan pidana terutama untuk kasus-kasus besar dan serius.
Adapun kewenangan LPSK terhadap pemohonnya adalah sebagai berikut:
1. Meminta keterangan kepada pemohon secara lisan dan / atau tertulis atau pihak lain yang terkait dengan permohonan.
2. Mencermati semua keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan yang telah diajukan.
3. Memeriksa laporan pemohon dengan meminta salinan dokumen yang dibutuhkan dari instansi manapun yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
4. Meminta keterangan maupun informasi yang berisi perkembangan kasus kepada penegak hukum.
5. Melakukan perubahan identitas terlindung atau pemohon sesuai aturan undang-undang.
6. Mengelola rumah aman atau merelokasi tempat yang lebih aman untuk pemohon.
7. Memastikan pemohon berlindung di tempat aman.
8. Melakukan tindakan pengamanan dan pengawalan terhadap pemohon.
9. Mendampingi pemohon atau saksi di peradilan.
10. Menyediakan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.
Baca Juga: Kapan Puasa Ramadhan Hari Pertama Tahun Ini
Nah itulah penjelasan mengenai fungsi dan kewenangan dari LPSK yang sering tampil melindungi saksi dan korban yang meminta perlindungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Makin Panas! Presiden Inter Milan Serang Balik Direktur Juventus Giorgio Chiellini
-
'Hilang Huma(n)': Ketika KoBer Membaca Krisis Pangan sebagai Krisis Peradaban
-
Igor Tudor Datang, Pelatih Keturunan Indonesia Pergi dari Tottenham Hotspur
-
Tersandung Izin Kerja seperti Maarten Paes, Van Persie Akali Aturan Demi Raheem Sterling
-
Dianggap Punya DNA United, Pelatih Elkan Baggott Dirumorkan Bakal Gantikan Carrick di MU
-
Mohamed Salah Menuju ke Arab Saudi, Liverpool Siapkan 4 Calon Pengganti
-
Eks Winger Liverpool Ditangkap Polisi di Bandara, Terlibat Kasus Apa?
-
Hujan Lebat Disertai Angin di DIY: 4 Orang Terluka Akibat Atap Ambrol dan Belasan Pohon Tumbang
-
Targetkan Piala Dunia, John Herdman Waspadai Ekspektasi Publik Bisa Jadi Kutukan Timnas Indonesia