PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Bupati Kebumen Arif Sugiyanto telah berkirim surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kebumen terkait adanya perangkat desa dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merangkap menjadi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Sebelumnya Bupati menerima surat dari Bawaslu Kebumen yang meminta penjelasan tentang status perangkat desa dan pegawai PPPK yang menjadi Panwascam.
Pasalnya keberadaan mereka sebagai Panwascam dianggap tidak sesuai aturan sebagai pejabat pemerintahan.
"Tadi surat sudah saya jawab dan diberikan kepada Ketua Bawaslu. Pada prinsipnya demi menjaga integritas, saya Bupati telah mengambil langkah-langkah dengan memanggil pegawai PPPK," ujar Bupati usai menemui Ketua Bawaslu Kebumen di ruang kerjanya, Rabu 15 Februari 2023.
Bupati menuturkan ada tiga pegawai PPPK yang merangkap menjadi Panwascam. Ketiganya sudah dipanggil untuk mengambil sikap tegas apakah mau terlibat dalam kegiatan Bawaslu atau tetap konsen bertugas sebagai PPPK.
"Karena PPPK ini tidak boleh bertugas paruh waktu, dan setelah kita tanya mereka memilih untuk tetap di PPPK. Artinya mereka ketiganya bersedia mengundurkan diri dari Panwascam. Tinggal Bawaslu yang melakukan proses selanjutnya," jelas Bupati.
Adapun perangkat desa yang juga menjadi Panwascam, Bupati juga telah memberikan jawabnya kepada Bawaslu. Ia menyatakan soal itu memang harus ada izin atau kajian dari atas.
"Sudah kita kasih jawaban ke Bawaslu. Kita menjalankan sesuai keputusan pusat, saya kira sama nanti Bawaslu Pusat atau KPU Pusat juga bisa berkoordinasi dengan Kemendagri untuk memberikan rekomendasinya seperti apa" tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Arif Supriyanto menyatakan, pihaknya sudah menerima surat jawaban dari Bupati mengenai persoalan tersebut.
Baca Juga: Doa Malam 27 Rajab, Dibaca Malam Ini
Pihaknya pun selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan sesuai aturan atau mekanisme yang berlaku, dimana ada enam perangkat desa yang saat ini tercatat sebagai anggota Panwascam.
"Sudah kita terima, selanjutnya kita akan menggelar rapat pleno bersama komisioner lain. Tentunya akan diputuskan sesuai dengan mekanisme tata aturan yang ada," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
4 Rekomendasi Serum Wajah di Bawah Rp150 Ribu, Murah tapi Kualitasnya Top Bikin Auto Ganteng
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan