PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak penghuni panti asuhan, Selasa (14/2/2023). Peristiwa menimpa korban MA (17) pada bulan Oktober 2022 di dalam kamar rumah di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
"Kami mengamankan pelaku UP (51) warga Kecamatan Purwokerto Barat. Diketahui, UP adalah pemilik salah satu yayasan yang ada di Purwokerto Barat, sedangkan korban MA adalah anak asuhannya," ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada bulan Oktober 2022 saat korban MA warga Kecamatan Somagede ini sedang duduk di kasur tiba-tiba UP membuka kamar korban. Selanjutnya terlapor bertanya kepada korban “sedang apa?” namun korban hanya diam saja.
Setelah itu UP langsung mendekati korban dan duduk dibelakang korban, kemudian UP meraba area sensitif korban dengan menggunakan kedua tangan lalu menaikan baju serta BH korban setinggi dada hingga terlihat area sensitifnya tersebut.
"Pelaku langsung meremas area sensitif korban dengan kedua tangannya sambil berkata “saya pijit biar enak badannya” sehingga korban menyingkirkan tangan pelaku serta menutup area sensitifnya. Lalu pelaku memijat punggung korban sambil berkata “diam saja ya” sehingga korban hanya diam dan mengikuti perkataan pelaku karena takut," lanjutnya.
Selesai memijat punggung korban, pelaku merapikan BH serta baju korban kemudian saat keluar kamar berkata “jika pengen uang ambil saja di loker”. Selanjutnya pelaku keluar kamar lalu korban menuju loker yang berada di dalam kamar terlapor untuk mengambil uang sebesar Rp 50 ribu untuk membeli minuman dan sisanya korban kembalikan lagi kedalam loker.
"Modus pelaku adalah berdalih memijat korban yang sedang sakit untuk kesembuhan namun saat memijat korban, pelaku memfokuskan pijatannya di area sensitif korban," ujar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku UP beserta barang bukti berupa satu potong pakaian lengan panjang warna hitam bergaris putih, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna pink, satu potong celana dalam warna cream serta satu potong celana panjang training warna biru disita untuk proses hukum lebih lanjut.
"UP dijerat dengan Pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.***
Baca Juga: Takut Terpengaruh dan Pindah Agama, Onadio Leonardo Ogah Kerja Bareng Habib Jafar Lagi
Berita Terkait
-
Wow, Banyak Negara Belajar Kelola Sampah dari Banyumas Gegara Sukses Kelola TPA
-
Hari Kasih Sayang, Polantas Polresta Banyumas Bagikan Coklat dan Helm ke Anak yang Tertib Lalu Lintas
-
Menggala Ranch, Tempat Wisata Edukasi Berjuluk New Zealand of Java
-
Throwback Crime Story: Kisah Rio Martil si Jagal Sadis di Depan Regu Tembak
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'
-
Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan