PURWOKERTO.SUARA.COM Badan Informasi Geospasial (BIG) melalui tim survei Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) menemukan Gunung bawah laut di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Penemuan berupa penampakan gunung di perairan selatan Pacitan itu disampaikan dalam sebuah forum.
Bagaimana kronologi penemuan gunung bawah laut tersebut?
Ditemukan Gunung di Bawah Laut
BIG mengumumkan penemuan gunung bawah laut di perairan selatan Pacitan. Posisinya itu berada di dasar laut dengan kedalaman sekitar 6 km dan memiliki tinggi kira-kira 2.200 meter, sedangkan puncaknya berada di kedalaman 3,8 km dari permukaan laut.
Menurut BIG, gunung bawah laut tersebut ditemukan sekitar 260 kilometer di selatan Pacitan. Tepatnya, berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Pemetaan Kelautan BIG, Fajar Triady Mugiarto.
"Gunung bawah laut yang baru ditemukan ini berada sekitar 260 kilometer di selatan Kabupaten Pacitan, tepatnya berada di perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Fajar, mengutip Antara, Jumat (17/2/2023).
Gunung bawah laut ditemukan saat tim PKLP BIG melakukan survei Landas Kontinen Ekstensi (LKE) di bagian selatan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Survey tersebut dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) selama 52 hari, yakni pada September-November 2022.
Tujuan survei adalah untuk menerima topografi bawah laut secara rinci. Data ini selanjutnya digunakan dalam menghitung luas landas kontinen ekstensi di luar 200 mil laut.
Dikoordinasikan dengan Pihak Terkait
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Live Streaming Laga RANS Nusantara FC vs Persib Bandung
Fajar mengungkapkan BIG sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Mulai dari ahli di bidang geologi dan hidrografi, hingga perwakilan Pemkab Pacitan dan Pemprov Jatim.
Rapat koordinasi pun dihadiri oleh perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BRIN, serta Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal). Fajar menyebutkam hasil identifikasi gunung bawah laut melalui survei LKE sudah ada.
Merujuk pada dokumen IHO B6, para pakar dan perwakilan yang hadir menyebut objek yang diperoleh dari survei LKE itu termasuk gunung bawah laut. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, pemberian nama terhadap objek tersebut dapat dilakukan.
Diberi Nama
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pacitan Bambang Mahendrawan mengatakan usulan nama untuk gunung bawah laut itu, yakni 'Jogo Jagat' yang memiliki arti menjaga bumi.
Nama tersebut merupakan usul Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji yang tentunya diperoleh melalui pemikiran serius. Lalu, pihak BIG menyampaikan bahwa usulan tersebut akan mereka telaah pada bulan Maret mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar