PURWOKERTO.SUARA.COM, Setelah menerima vonis hakim selama 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer sebelumnya langsung menjalani sidang etik di kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Bharada Richard Eliezer hanya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.
Beda nasib dialami sesama bawahan Ferdy Sambo yang lain. Mereka tidak ada di tempat kejadian maupun terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun karena dianggap merintangi proses penyidikan Polri terhadap kasus itu, atau terperangkap dalam skenario Ferdy Sambo, membuat mereka dipecat dan dipenjara.
Beberapa anak buah Ferdy Sambo yang terjerat kasus obstruction of justice harus menerima kenyataan pahit. Mereka bukan hanya harian mendekam di penjara, namun juga dipecat dari institusi yang membesarkan namanya.
Beberapa anak buah Ferdy Sambo yang diadili adalah Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri AKBP Arif Rachman, Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri Kompol Baiquni Wibowo dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof, Kompol Chuck Putranto
1. Arif Rachman
AKBP Arif Rachman yang sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Biro Paminal Mabes Polri dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dan denda sebanyak Rp 10 juta atas tindakannya. Ia terbukti berperan merusak CCTV yang seharusnya menjadi bukti kuat kronologi kejadian penembakan Brigadir J.
Hal yang memberatkan Arif adalah pelanggaran kode etik Polri.
Baca Juga: Relawan Emak-emak Ngapak Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden RI 2024 di Banyumas
2. Irfan Widyanto
eks Kasubdit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto juga dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim. Peraih Adhi Makayasa.
3. Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo, eks Kasubbagriksa Baggaketika Wabprof Divisi Propam Mabes Polri dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas tindakannya dalam mengakses DVR CCTV, merusak, hingga menghilangkan rekaman yang menjadi barang bukti penembakan Brigadir J.
Ayah dari Baiquni, Brigjen Pol (Purn) Sunarjono ikut hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan doa dan dukungan kepada sang putra saat menjalani sidang vonis.
Menyusul vonis itu, dengan nada bergetar, orang tua Baiquni masih mengharapkan anaknya bisa kembali diterima sebagai anggota Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
Terkini
-
5 Pilihan Laptop Gaming Termurah 2026, Spek Dewa Tetap Ngebut dan Ringan Dibawa
-
Mitsubishi New Pajero Sport Tawarkan Standar Baru SUV Mewah untuk Segala Medan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Keren, Sekolah Ramah Lingkungan dari 2,2 Ton Sampah Plastik Dibangun di Tangerang
-
38 Kode Redeem FF Terbaru 29 April 2026: Bocoran Collab One Piece Bikin Heboh
-
Bukan Instan, Kimberly Ryder Ungkap Perjuangan Lewati Fase Marah hingga Ikhlas Lepas Edward Akbar
-
Wacana Tutup Prodi: Solusi Relevansi atau Kedok Kegagalan Negara?
-
Bye-bye Minyak dan Beruntusan! Ini 5 Sunscreen Tone Up yang Bikin Wajah Cerah Instan
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan