Hari Pertama Bharada E Mendekam di Lapas Salemba
PURWOKERTO.SUARA.COM, Bharada Richard Eliezer, mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo jadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat.
Ia harus menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun. Bharada E dijadwalkan akan mulai menjalani hukuman penjara di Lapas Salemba mulai Senin (27/2/2023) hari ini.
"Menurut info dari Kejari Selatan (Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan) ya, ke (Lapas) Salemba rencananya," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dikutip dari suara.com
masa pikir-pikir Richard Eliezer sebagai terpidana sudah lewat tujuh hari sejak vonis hakim dijatuhkan. Artinya,
Vonis Bharada E sudah berkekuatan hukum atau inkrah setelah batas waktu pikir-pikir 7 hari lewat. Baik Jaksa maupun Richard selaku terpidana tidak mengajukan banding atas jatuhnya vonis itu. Dengan kata lain, kedua belah pihak sudah menerima atas keputusan atau vonis hakim PN Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, batas pengajuan banding adalah pada Rabu (22/2/2023) pukul 24.00 WIB.
Setelah menerima vonis hakim selama 1,5 tahun penjara, Richard Eliezer sebelumnya langsung menjalani sidang etik di kepolisian.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua memutuskan Bharada Richard Eliezer tetap dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca Juga: Relawan Emak-emak Ngapak Deklarasikan Ganjar Pranowo Presiden RI 2024 di Banyumas
Bharada Richard Eliezer hanya dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun. (Irumacezza)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara
-
Memori HP Penuh, Kenapa Kita Seolah Merasa Berat Menghapus File Lama?
-
Kena OTT KPK, Intip Kekayaan Rp21,3 M Bupati Pemalang: Punya Harley Hingga 18 Properti
-
Mal Meledak Hebat Usai Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Fasilitas Nuklir Terdampak?
-
Rupiah Jadi Prioritas, Bank Indonesia Optimalkan Instrumen Moneter untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
-
7 Tanaman Pembawa Sial Menurut Feng Shui, Dianggap Bisa Menghambat Rezeki