PURWOKERTO SUARA.COM, CILACAP – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik gula coklat sukrosa di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 19 Februari 2023. Petugas menemukan sejumlah temuan yang mengejutkan.
Kunjungan mendadak ini merupakan perintah langsung dari Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.
Perintah sidak setelah Pj Bupati Cilacap menerima aduan terkait produk gula olahan atau gula coklat sukrosa yang diduga menggunakan pewarna tekstil (rhodamin B) yang dapat membahayakan kesehatan manusia di Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten.
"Kunjungan tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan dan pengaduan kepada Bupati Cilacap," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap, Didik Nugraha melalui Kabid Perindustran, Waris Winardi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti melalui Kabid Sumberdaya Hudaefah, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku usaha cokelat sukrosa itu telah memiliki NIB tahun 2018 dengan bahan baku terdiri dari gula rafinasi, glukosa, molase, sulfit, gula gemblung atau gula tidak jadi, pewarna dan perasa. Kapasitas produksi sebanyak dua ton per hari yang dijual ke daerah Klaten dan Cilongok, Banyumas.
“Dari hasil pengawasan kesehatan terdapat beberapa catatan terkait tempat produksi dan lingkungan tempat produksi yang kotor, ruang produksi belum dipelster dan belum berplafon, dinding ruang produksi masih menggunakan dinding kayu, bahan baku dan produk jadi langsung diletakkan di lantai, pembuangan limbah belum sesuai dengan ketentuan, masih menggunakan cetakan berbahan plastik,” ujar Hudaefah.
Hudaefah menegaskan, yang menjadi catatan dalam pembinaan dan pengawasan tersebut adalah produk tersebut belum memiliki izin edar, menggunakan bahan tambahan sulfit yang melebihi ketentuan, karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri.
Selain itu juga ditemukan peralatan bekas untuk mencampur pewarna, ditemukan perasa makanan merek ikan paus, pewarna merek alco tanpa izin edar.
Menurut pengakuan salah seorang karyawan, pembuatan gula olahan tersebut menggunakan teres atau pewarna non makanan agar warna gula tidak pucat.
Tim kemudian membuat kesepakatan dengan produsen gula. Di antaranya Tim TJKPD meminta pemilik usaha Pabrik gula sukrosa untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memenuhi sejumlah temuan, antara lain perizinan, aspek higienis dan tidak menambahkan rhodamin B.
Waris Winardi menambahkan, atas temuan tersebut, tim meminta kepada pelaku usaha untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan di atas dengan materai.
Surat pernyataan berisi kesanggupan memenuhi aspek perizinan sesuai ketentuan, sanggup memenuhi aspek higiene sanitasi, sanggup tidak menambahkan bahan tambahan teres, sanggup membuat tempat pembuangan limbah dan sanggup memenuhi aspek dokumentasi dan pelaporan.***
Berita Terkait
-
Polresta Cilacap Rotasi 5 Kasat dan dua Kapolsek Jelang Pemilu Serentak 2024, Ada Apa?
-
Nekat! Tiga Muda-mudi Curi Burung Pak Polisi di Asrama Anggota Poresta Cilacap, Ternyata Habis Mabuk-mabukan
-
Punya Keluhan Layanan Pemerintah di Cilacap, Laporkan Saja ke e-LaporBup
-
KAI Daop 5 Purwokerto Aktifkan Stasiun Jeruklegi di Cilacap Mulai 1 Maret 2023
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Jangan Asal Usap! Ini 6 Micellar Water Penyelamat Kulit Berjerawat agar Pori-Pori Tak Tersumbat
-
Imut tapi Gesit: City Car Irit BBM Rakitan Korea Kini Cuma 50 Jutaan, Pas Buat Emak-emak
-
Cinta Habis di Orang Lama: Romansa Pahit ala The Girl Called Feeling
-
Strategi Amir Ghalenoei, Boyong Timnas Iran Lebih Awal ke Amerika Serikat Sebelum Kick-Off
-
Thom Haye Sesumbar Jelang Persija vs Persib: Kami Datang untuk Menang dan Jadi Juara!
-
Misteri Berdarah di Istana Joseon: Intrik Politik dalam The Red Palace
-
PBNU Tetapkan Jadwal Muktamar ke-35 Agustus 2026, NTB hingga Jatim 'Berebut' Jadi Tuan Rumah
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Biaya Laundry 1 Pakaian Dalam Rudy Mas'ud Rp40 ribu, Warganet Kaget: Sempaknya Titan Kah?