PURWOKERTO SUARA.COM, CILACAP – Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik gula coklat sukrosa di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu 19 Februari 2023. Petugas menemukan sejumlah temuan yang mengejutkan.
Kunjungan mendadak ini merupakan perintah langsung dari Pj Bupati Cilacap, Yunita Dyah Suminar kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Cilacap.
Perintah sidak setelah Pj Bupati Cilacap menerima aduan terkait produk gula olahan atau gula coklat sukrosa yang diduga menggunakan pewarna tekstil (rhodamin B) yang dapat membahayakan kesehatan manusia di Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten.
"Kunjungan tersebut merupakan tanggapan atas pemberitaan dan pengaduan kepada Bupati Cilacap," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Cilacap, Didik Nugraha melalui Kabid Perindustran, Waris Winardi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr Pramesti melalui Kabid Sumberdaya Hudaefah, dari hasil pemeriksaan terungkap pelaku usaha cokelat sukrosa itu telah memiliki NIB tahun 2018 dengan bahan baku terdiri dari gula rafinasi, glukosa, molase, sulfit, gula gemblung atau gula tidak jadi, pewarna dan perasa. Kapasitas produksi sebanyak dua ton per hari yang dijual ke daerah Klaten dan Cilongok, Banyumas.
“Dari hasil pengawasan kesehatan terdapat beberapa catatan terkait tempat produksi dan lingkungan tempat produksi yang kotor, ruang produksi belum dipelster dan belum berplafon, dinding ruang produksi masih menggunakan dinding kayu, bahan baku dan produk jadi langsung diletakkan di lantai, pembuangan limbah belum sesuai dengan ketentuan, masih menggunakan cetakan berbahan plastik,” ujar Hudaefah.
Hudaefah menegaskan, yang menjadi catatan dalam pembinaan dan pengawasan tersebut adalah produk tersebut belum memiliki izin edar, menggunakan bahan tambahan sulfit yang melebihi ketentuan, karyawan tidak menggunakan alat pelindung diri.
Selain itu juga ditemukan peralatan bekas untuk mencampur pewarna, ditemukan perasa makanan merek ikan paus, pewarna merek alco tanpa izin edar.
Menurut pengakuan salah seorang karyawan, pembuatan gula olahan tersebut menggunakan teres atau pewarna non makanan agar warna gula tidak pucat.
Tim kemudian membuat kesepakatan dengan produsen gula. Di antaranya Tim TJKPD meminta pemilik usaha Pabrik gula sukrosa untuk menandatangani pernyataan kesanggupan untuk memenuhi sejumlah temuan, antara lain perizinan, aspek higienis dan tidak menambahkan rhodamin B.
Waris Winardi menambahkan, atas temuan tersebut, tim meminta kepada pelaku usaha untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan di atas dengan materai.
Surat pernyataan berisi kesanggupan memenuhi aspek perizinan sesuai ketentuan, sanggup memenuhi aspek higiene sanitasi, sanggup tidak menambahkan bahan tambahan teres, sanggup membuat tempat pembuangan limbah dan sanggup memenuhi aspek dokumentasi dan pelaporan.***
Berita Terkait
-
Polresta Cilacap Rotasi 5 Kasat dan dua Kapolsek Jelang Pemilu Serentak 2024, Ada Apa?
-
Nekat! Tiga Muda-mudi Curi Burung Pak Polisi di Asrama Anggota Poresta Cilacap, Ternyata Habis Mabuk-mabukan
-
Punya Keluhan Layanan Pemerintah di Cilacap, Laporkan Saja ke e-LaporBup
-
KAI Daop 5 Purwokerto Aktifkan Stasiun Jeruklegi di Cilacap Mulai 1 Maret 2023
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Siap-Siap Galau Massal! Eric Chou Bakal Guncang Jakarta dengan Panggung 360 Derajat di Mei 2026
-
AC Milan Gigit Jari, KRC Genk Berhasil Amankan Aset Striker Keturunan Yogyakarta
-
FPIR Desak Menhan Fokus Pada Ancaman Nyata Kedaulatan Negara: Jangan Terseret Isu di Luar Tugas
-
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
-
Pemprov DKI Siapkan 20 Armada Transjabodetabek Blok M-Badara Soetta, Tarif Mulai dari Rp2.000
-
5 HP RAM 8 GB Momori 256 GB Termurah Februari 2026, Harga Rp1 Jutaan
-
Ultah ke-24, Jisung NCT Bantu Rp 2,8 Miliar Bagi Penelitian Kanker Pankreas
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang Jabodetabek, Cek Rinciannya di Sini
-
Konsumsi Rumah Tangga dan Investasi Topang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Diesel Paling Irit untuk Mudik Lintas Provinsi