PURWOKERTO.SUARA.COM, KEBUMEN - Sat Resnarkoba Polres Kebumen mengunkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka inisial WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba, kita amankan tersangka WS alian Gudel," kata Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 6 Maret 2023 saat konferensi pers.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat paket sabu yang disimpan pada plastik klip warna bening, sedotan plastik yang ujungnya dibuat runcing, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone android, serta uang tunai 500 ribu Rupiah.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan. Tersangka berhasil diamankan saat berada di kamarnya.
"Tersangka bisa diamankan bukan karena 'apesnya'. Tetapi tersangka berhasil diamankan melalui kerja keras Sat Resnarkoba," jelasnya.
Kepada polisi tersangka mengaku berkenalan dengan sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.
Lalu mengkonsumsi sabu menjadi rutinitas tersangka sebulan dua kali kalau memiliki rejeki lebih dari hasil narik travel Kebumen-Jakarta.
Selanjutnya ia mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan. Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Kalau ada rejeki banyak, sebulan bisa pakai dua kali. Kadang-kadang sebulan sekali," kata Gudel.
Dengan mengkonsumsi sabu, menurut keterangan Gudel ia mendapatkan energi lebih. Pengalaman mengkonsumsi sabu, ia bisa narik travel pulang pergi dua kali non stop, Jakarta-Kebumen tanpa istirahat tidur.
Dari perbuatannya Gudel dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah.***
Berita Terkait
-
Polisi Gerebek Apartemen Kemal Palevi, Dicurigai Pakai Narkoba
-
Apes! Pria di Agam Ketahuan Simpan Sabu dalam Kolor, Kini Meringkuk di Tahanan
-
Ambil Sabu di Samarinda, Pria Asal Lok Tuan Ditangkap Polisi
-
Perkara Narkotika Teddy Minahasa, Ahli Sebut Kalimat Ganti Sabu dengan Tawas Tidak Ada yang Ambigu: Semua Perintah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik
-
Profil Samuel Lee, Peserta Single's Inferno 5 yang Isu Perselingkuhannya Bikin Heboh
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Adu Ranking Timnas Futsal Indonesia vs Iran Jelang Final Piala Asia Futsal 2026
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
Skema Pembelajaran di Sekolah Selama Ramadan 2026
-
Prabowo Ajak PM Australia Anthony Albanese Hadiri Ocean Impact Summit di Bali
-
Ivar Jenner Resmi ke Dewa United, Janji Bawa Perubahan Besar di Lini Tengah Banten Warriors
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Taksi Blue Bird, Cocok untuk yang Sudah Berkeluarga, Mulai 80 Jutaan
-
Di Balik Kekuasaan: Cara Psikologi Sosial Membentuk Wajah Politik Indonesia