PURWOKERTO.SUARA.COM, CILACAP - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap Polda Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang terhadap 17 orang calon pekerja migran Indonesia. Dari hasil pengembangan dan penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga pelaku berinisial K (40) dan AZ (33) yang merupakan pasangan suami istri.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, menyampaikan kasus ini bermula dari salah satu PT yang berizin memperkerjakan tenaga Indonesia untuk dikirimkan keluar negeri, namun disalahgunakan kedua pelaku.
"Kedua pelaku tersebut menggunakan nama PT yang berizin untuk merekrut dan selanjutnya memberangkatkan para korban ke luar negri dan berhasil memberangkatkan dua orang pekerja ke Taiwan, namun saat sudah sampai di Taiwan salah satu korban dikembalikan ke Indonesia karena visa yang digunakan oleh salah satu korban menggunakan visa kunjungan dan satu korban yang lain berhasil lolos dan bekerja di Taiwan," ujar Fannky.
Dari tindak kejahatan ini, pelaku mendapatkan uang dari para korbannya sejumlah Rp 500 juta. Pelaku juga menerima uang dsri korban yang lain dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta per orang.
Atas perbuatan itu, Polresta Cilacap menjerat pelaku dengan pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 69 Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman hukuman penjara 10 tahun denda Rp 15 miliar.
Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang berbunyi "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta."
Berita Terkait
-
Dengarkan Keluhan Pasien Cuci Darah, RSI Fatimah Cilacap Akan Ajukan Lagi Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan
-
1767 Warga Kebumen Jadi TKI, Terbanyak di Kecamatan Ini
-
Kebakaran Kilang Minyak Pertamina Di Berbagai Tempat, Cilacap Paling Sering
-
Sidak Pabrik Gula Coklat di Cilacap, Tim Keamanan Pangan Ungkap Temuan Mengejutkan
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App