/
Jum'at, 10 Maret 2023 | 19:43 WIB
Pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. ((Foto. Tangkapan Layar YouTube KPU RI))

PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Jumat (10/3/2023), mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

Memori banding diantar Andi Krisna Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, ke PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan pengaju.

Tim Hukum KPU menyerahkan memori banding lembaga penyelenggara pemilu kepada Panitera PN Jakarta Pusat.

Dikutip Antara, Jumat (10/3/2023), Andi Krisna mengatakan seluruh persyaratan banding sudah lengkap, dan KPU sudah menerima akta permohonan banding.

Menurut Andi KPU menyampaikan memori banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan yang ditetapkan tanggal 16 Maret 2023.

“KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Kami sudah sampaikan lebih awal dari batas akhir pengajuan banding tanggal 16 Maret,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, pihaknya sudah selesai menyusun memori banding untuk ‘melawan’ putusan pengadilan tingkat pertama.

Ia menyebut KPU tidak bisa membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk menunda Pemilu mendatang.

KPU menilai PN Jakarta Pusat tidak berkompeten memutus perkara terkait Pemilu.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Lima Hal Ini Wajib Diketahui Muslim Saat Menyambut Bulan yang Suci

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.

Melihat dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.

Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.***

Load More