PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Jumat (10/3/2023), mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Memori banding diantar Andi Krisna Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, ke PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan pengaju.
Tim Hukum KPU menyerahkan memori banding lembaga penyelenggara pemilu kepada Panitera PN Jakarta Pusat.
Dikutip Antara, Jumat (10/3/2023), Andi Krisna mengatakan seluruh persyaratan banding sudah lengkap, dan KPU sudah menerima akta permohonan banding.
Menurut Andi KPU menyampaikan memori banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan yang ditetapkan tanggal 16 Maret 2023.
“KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Kami sudah sampaikan lebih awal dari batas akhir pengajuan banding tanggal 16 Maret,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, pihaknya sudah selesai menyusun memori banding untuk ‘melawan’ putusan pengadilan tingkat pertama.
Ia menyebut KPU tidak bisa membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk menunda Pemilu mendatang.
KPU menilai PN Jakarta Pusat tidak berkompeten memutus perkara terkait Pemilu.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Lima Hal Ini Wajib Diketahui Muslim Saat Menyambut Bulan yang Suci
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.
Melihat dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
CEK FAKTA: Prabowo Ingin Jadikan Purbaya Presiden Tahun Depan, Benarkah?
-
Tak Lagi Andalkan Listrik, Bisnis Beyond kWh Didorong Jadi Sumber Pertumbuhan
-
Waspada Virus Nipah! Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat
-
Sinopsis Iron Lung, Film Beranggaran Rendah yang Raih Kesuksesan Besar di Box Office
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Hadirkan Gubernur Khofifah
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
Tetap Sehat dan Stylish, 5 Pilihan Smartband Under Rp500 Ribu Cocok untuk Anak Muda Gaul!
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Bencana Tegal: Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Sampai Relokasi Total!
-
Boneka Bernyawa di Jendela Kamar 147