PURWOKERTO.SUARA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Jumat (10/3/2023), mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Memori banding diantar Andi Krisna Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU, ke PN Jakarta Pusat sebagai pengadilan pengaju.
Tim Hukum KPU menyerahkan memori banding lembaga penyelenggara pemilu kepada Panitera PN Jakarta Pusat.
Dikutip Antara, Jumat (10/3/2023), Andi Krisna mengatakan seluruh persyaratan banding sudah lengkap, dan KPU sudah menerima akta permohonan banding.
Menurut Andi KPU menyampaikan memori banding lebih cepat dari batas akhir pengajuan yang ditetapkan tanggal 16 Maret 2023.
“KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut. Kami sudah sampaikan lebih awal dari batas akhir pengajuan banding tanggal 16 Maret,” ujarnya di Gedung PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Hasyim Asy’ari Ketua KPU mengatakan, pihaknya sudah selesai menyusun memori banding untuk ‘melawan’ putusan pengadilan tingkat pertama.
Ia menyebut KPU tidak bisa membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) untuk menunda Pemilu mendatang.
KPU menilai PN Jakarta Pusat tidak berkompeten memutus perkara terkait Pemilu.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Lima Hal Ini Wajib Diketahui Muslim Saat Menyambut Bulan yang Suci
Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur dengan tergugat KPU, yang dibacakan hari Kamis (2/3/2023), di Gedung PN Jakarta Pusat.
Melihat dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan PRIMA tidak memenuhi syarat tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu.
Selain penundaan Pemilu, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp500 juta.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Studio DEEN Siap Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry Setelah 20 Tahun
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama