PURWOKERTO.SUARA.COM Bulan Ramadhan akan segera tiba. Bulan yang dinantikan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Seperti apa hukum utang puasa belum terbayar?
Bagi sebagian orang, dalam berpuasa Ramadhan tidak dapat menjalankan sebulan penuhkarena beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut antara lain perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas, sakit, musafir dan alasan lain.
Bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu perlu mengganti atau membayarnya sebelum bulan suci datang lagi. Ada hukum utang puasa belum terbayar yang perlu dipatuhi umat Islam.
Dikutip dari NU Online, umat Islam yang memiliki tanggungan puasa diharuskan untuk melunasi atau qadha sebelum bulan Ramadan di tahun depannya.
Jika tidak mengganti puasa Ramadan secara sengaja harus mengganti utang puasa dengan cara membayar fidyah dan puasa qadha.
Batas membayar puasa adalah sebelum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti. Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
“Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun”
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)
Baca Juga: Kenalkan "Tim Cuan", Sindikat Spesialis Pencurian Helm di Banyumas
Membayar Utang Puasa
Ada beberapa golongan orang yang harus melaksanakan puasa, terutama orang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta tidak bepergian jauh. Sementara itu ada golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa seperti:
- Anak kecil (belum baligh)
- Orang gila
- Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)
- Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
Terkini
-
Tarif Nginap di Four Seasons Hotel George V Paris, Tempat Prabowo Beri Kejutan Ultah ke Teddy
-
Menafsir Ulang Kutukan Batu di Era Modern dalam Legenda Kelam Malin Kundang
-
7 Parfum Pria Elegan dan Tahan Lama, Murah Mulai Rp30 Ribu
-
4 Rekomendasi Body Lotion Indomaret yang Aman untuk Bumil
-
Lagi, Donald Trump Posting Foto Bareng Yesus Lagi Begini
-
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, DPR Syok dan Desak Konsolidasi Internal
-
Jadi Korban Paspoortgate, Nathan Tjoe-A-On Anggap NAC Breda Terlalu Membesarkan Masalah
-
Nadiem Makarim Akui Tak Paham Birokrasi Usai Terseret Kasus Korupsi
-
Jalur Distribusi Tertahan di Selat Hormuz, Australia Lirik Pupuk dari Indonesia
-
Studi: Ikatan Sosial Redam Konflik Perusahaan Sawit dan Masyarakat di Sambas