PURWOKERTO.SUARA.COM Bulan Ramadhan akan segera tiba. Bulan yang dinantikan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Seperti apa hukum utang puasa belum terbayar?
Bagi sebagian orang, dalam berpuasa Ramadhan tidak dapat menjalankan sebulan penuhkarena beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut antara lain perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas, sakit, musafir dan alasan lain.
Bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu perlu mengganti atau membayarnya sebelum bulan suci datang lagi. Ada hukum utang puasa belum terbayar yang perlu dipatuhi umat Islam.
Dikutip dari NU Online, umat Islam yang memiliki tanggungan puasa diharuskan untuk melunasi atau qadha sebelum bulan Ramadan di tahun depannya.
Jika tidak mengganti puasa Ramadan secara sengaja harus mengganti utang puasa dengan cara membayar fidyah dan puasa qadha.
Batas membayar puasa adalah sebelum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti. Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
“Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun”
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)
Baca Juga: Kenalkan "Tim Cuan", Sindikat Spesialis Pencurian Helm di Banyumas
Membayar Utang Puasa
Ada beberapa golongan orang yang harus melaksanakan puasa, terutama orang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta tidak bepergian jauh. Sementara itu ada golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa seperti:
- Anak kecil (belum baligh)
- Orang gila
- Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)
- Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi