PURWOKERTO.SUARA.COM Bulan Ramadhan akan segera tiba. Bulan yang dinantikan umat Islam untuk menjalankan ibadah puasa. Seperti apa hukum utang puasa belum terbayar?
Bagi sebagian orang, dalam berpuasa Ramadhan tidak dapat menjalankan sebulan penuhkarena beberapa alasan. Beberapa alasan tersebut antara lain perempuan yang sedang mengalami haid dan nifas, sakit, musafir dan alasan lain.
Bagi yang meninggalkan puasa Ramadhan tahun lalu perlu mengganti atau membayarnya sebelum bulan suci datang lagi. Ada hukum utang puasa belum terbayar yang perlu dipatuhi umat Islam.
Dikutip dari NU Online, umat Islam yang memiliki tanggungan puasa diharuskan untuk melunasi atau qadha sebelum bulan Ramadan di tahun depannya.
Jika tidak mengganti puasa Ramadan secara sengaja harus mengganti utang puasa dengan cara membayar fidyah dan puasa qadha.
Batas membayar puasa adalah sebelum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya. Puasa Ramadan pada tahun-tahun lalu pun wajib juga dibayarkan atau diganti. Mengganti puasa atau mengqadha pada Ramadan yang lalu harus dilakukan sebelum tiba Ramadan yang akan datang.
Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
“Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun”
Artinya: “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Maidah: 184)
Baca Juga: Kenalkan "Tim Cuan", Sindikat Spesialis Pencurian Helm di Banyumas
Membayar Utang Puasa
Ada beberapa golongan orang yang harus melaksanakan puasa, terutama orang telah baligh (dewasa), berakal, sehat jasmani, suci dari haid dan nifas, serta tidak bepergian jauh. Sementara itu ada golongan yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa seperti:
- Anak kecil (belum baligh)
- Orang gila
- Sedang melakukan perjalanan jauh (musafir)
- Wanita hamil, melahirkan, dan menyusui
- Orang lanjut usia
- Wanita haid
Untuk kamu yang hendak membayar utang puasa atau meng-qadha puasa dapat membaca bacaan niat puasanya terlebih dahulu sebagai berikut:
“Nawaitu shauma ghadin 'an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillâhi ta‘aalaa.”
Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah SWT.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka utang puasa Ramadhan yang belum terbayar tetap menjadi tanggungan. Sebab mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan hukumnya wajib.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Samsung Galaxy S26 Series Resmi Meluncur, Intip Spesifikasi dan Harganya
-
Tasya Farasya Minta Maaf, Disebut Memutus Rezeki Orang Usai Host 'Halo Kakak' Mundur
-
Siapa Bunga Sartika? Host Konten 'Halo Kakak' Mundur Usai Disindir Tasya Farasya
-
Analis Prediksi Harga Minyak Awal Maret: Tidak Lagi Menyala, Namun Terbakar!
-
Gol Kevin Diks di Menit Berdarah Bawa Borussia Monchengladbach Bungkam Union Berlin
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Timnas China Gantikan Posisi Iran di Piala Dunia 2026?
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Tutup Selat Hormuz, Harga Minyak Diprediksi Naik Dua Kali Lipat!
-
FIFA Siapkan Skenario Pengganti Tercepat Jika Timnas Iran Absen di Piala Dunia 2026