PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini Berkas perkara perempuan inisial AG (15) yang notabene pacar Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap atau P21.
Pun pelimpahan tahap II dimana AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap diproses akan diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Pihak kejadi menyebut memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas yang sudah dinyatakan P21.
Untuk diketahui Berkas P21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang merujuk pada berkas perkara yang sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke sidang pengadilan.
Berkas P21 harus memuat semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan.
Proses penyusunan berkas P21 dilakukan oleh penyidik setelah melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu tindak pidana.
Berkas P21 harus memuat dokumen-dokumen seperti laporan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, bukti-bukti fisik, dan kesimpulan penyidik mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Setelah berkas P21 diserahkan ke jaksa penuntut umum, jaksa akan meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan atau tidak.
Jika berkas P21 dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, jaksa penuntut umum dapat mengajukan surat dakwaan ke pengadilan dan persidangan pun akan dilaksanakan.
Baca Juga: Tentukan 1 Ramadhan, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Besok di 124 Lokasi
Sebab dalam persidangan, berkas P21 menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi berkas P21 untuk lengkap dan akurat sehingga tidak ada keraguan dalam memutuskan kasus tersebut.***
Berita Terkait
-
Bolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan Lantaran Pekerjaan yang Berat ? Begini Kata Buya Yahya
-
Selebgram Ajudan Pribadi disebut Flexing, Begini Lima Hal yang Melanggar Aturan Negara Tentang Pamer Harta Kekayaan
-
Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...
-
Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Bawa Baterai Jumbo 10.000 mAh, Penjualan Awal Realme P4 Power Laris Manis
-
Meski Cerai, Virgoun Tanggung Gaji Seluruh Karyawan Rumah Inara Rusli
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Bos Danantara Anggap Turunnya Peringkat Moody's Bukan Ancaman, Tapi Pengingat
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
53 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Februari 2026, Klaim Prism Wings dan Item Jujutsu Kaisen
-
Media Belanda Nilai Kehadiran Mauro Zijlstra Bagian Rencana Persija Kudeta Persib Bandung
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!