PURWOKERTO.SUARA.COM – Hari ini Berkas perkara perempuan inisial AG (15) yang notabene pacar Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dinyatakan lengkap atau P21.
Pun pelimpahan tahap II dimana AG sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum akan tetap diproses akan diserahkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Pihak kejadi menyebut memiliki waktu tujuh hari atau satu pekan untuk meneliti berkas yang sudah dinyatakan P21.
Untuk diketahui Berkas P21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang merujuk pada berkas perkara yang sudah lengkap dan siap untuk diajukan ke sidang pengadilan.
Berkas P21 harus memuat semua dokumen dan bukti yang dibutuhkan untuk membuktikan tindak pidana yang didakwakan.
Proses penyusunan berkas P21 dilakukan oleh penyidik setelah melakukan penyelidikan atau penyidikan terhadap suatu tindak pidana.
Berkas P21 harus memuat dokumen-dokumen seperti laporan penyidikan, hasil pemeriksaan saksi, bukti-bukti fisik, dan kesimpulan penyidik mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Setelah berkas P21 diserahkan ke jaksa penuntut umum, jaksa akan meneliti berkas tersebut untuk memastikan apakah memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan atau tidak.
Jika berkas P21 dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan, jaksa penuntut umum dapat mengajukan surat dakwaan ke pengadilan dan persidangan pun akan dilaksanakan.
Baca Juga: Tentukan 1 Ramadhan, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal Besok di 124 Lokasi
Sebab dalam persidangan, berkas P21 menjadi dasar bagi hakim dalam memutuskan apakah seseorang bersalah atau tidak bersalah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi berkas P21 untuk lengkap dan akurat sehingga tidak ada keraguan dalam memutuskan kasus tersebut.***
Berita Terkait
-
Bolehkan Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan Lantaran Pekerjaan yang Berat ? Begini Kata Buya Yahya
-
Selebgram Ajudan Pribadi disebut Flexing, Begini Lima Hal yang Melanggar Aturan Negara Tentang Pamer Harta Kekayaan
-
Penganiayaan David Ozora Bakal Diselesaikan dengan Restorative Justice ? Itu Artinya...
-
Hukum, Syarat, Niat, Waktu dan Jumlah Zakat Fitrah
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Menkeu Purbaya Happy Anggaran MBG Mau Dipangkas: Apalagi Dipotong Lebih Banyak
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Pelatih Norwegia Akui Kehebatan Ousmane Dembele: Sentuhan Bolanya Begitu Sempurna
-
Tak Terkalahkan! Jepang Lolos 32 Besar dan Tegaskan Kekuatan Terbaik Asia