PURWOKERTO.SUARA.COM Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah dapat dilakukan. Untuk mendaftarkan NIK jadi NPWP simak tulisan ini hingga akhir.
Mendaftarkan NIK jadi NPWP diperlukan untuk lapor SPT tahunan. Dirjen Pajak menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2023 yang berakhir 31 Maret 2023 ini.
Untuk melakukan pemadanan data NIK pada NPWP, proses yang mudah dapat dilakukan. Tahapan yang harus dilalui dapat dilihat pada poin sederhana berikut ini.
· Membuka www.pajak.go.id pada browser kemudian klik Login
· Masukkan 15 digit NPWP yang dimiliki, dan gunakan kata sandi yang sesuai dan masukkan kode keamanan yang diberikan
· Buka menu Profil, dan masukkan NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP Anda. Cek validitas NIK, kemudian klik Ubah Profil
· Lanjutkan dengan Logout atau keluar dari menu profil Anda, dan nantinya Anda dapat menguji keberhasilan langkah validasi tersebut
· Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, dan masukkan kode keamanan. Jika berhasil, maka validasi telah selesai dilaksanakan
Baca Juga: PBNU Lakukan Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1444 H di 50 Titik Sore Ini
Jika Tidak Berhasil
Jika langkah di atas tidak berhasil, maka dapat melakukan cara berikut.
· Masuk ke laman www.pajak.go.id
· Klik login, kemudian akses langsung ke djponline.pajak.go.id
· Masukkan 15 digit NPWP yang Anda miliki
· Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Gaya Hidup Halal Makin Diminati, Pasar Syariah Sulsel Meluas
-
IHSG Masih Betah di Zona Merah Selasa Pagi Ini, Kembali ke Level 6.900
-
Anti Boncos! 5 Mobil Bekas 40 Jutaan Paling 'Badak', Irit dan Minim Jajan ke Bengkel
-
Misteri Avanza di Lintas Timur Mesuji: Polisi Temukan Senpi FN dan Amunisi di Bawah Jok
-
Sinopsis Film Trophy, Angkat Konflik Keluarga dari Keinginan Kecil Remaja
-
Urutan Skincare Pagi Emina untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Harga Murah Meriah
-
Emas Antam Semakin Terjangkau, Harganya Kini Rp 2,76 Juta/Gram
-
13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Samboja Kaltim, Bernilai Rp2,5 Triliun
-
Anti Mainstream! 5 Mobil Bekas Rp40 Jutaan Irit dan Nyaman, Fitur Mewah yang Sering Dilupakan
-
MGBKI Soroti Kegagalan Sistem, Buntut Dokter Magang di Jambi Meninggal Kelelahan