PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) yang belum lama ini dikukuhkan Kapolda Jateng pangsung beraksi. Bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Tim PRC mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023).
Petugas Polresta Banyumas langsung mengamankan mobil pengangkut dan pengendara ke Mapolresta Banyumas.
"Jadi pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23).
Usai mendapat informasi itu, Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas mengintai mobil itu kemudian menghentikan dan mengecek kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry," ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng, satu renteng berisi 50 petasan (total 3.500). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng, satu renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
"Jadi total ada 7 ribu butir petasan," kata Kasat Reskrim.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal untuk di edarkan diwilayah Purwokerto," ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Rekam Jejak Khofifah Indar Parawansa yang Kini 'Dirayu' Koalisi Jadi Cawapres Anies
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan tuturnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting