PURWOKERTO.SUARA.COM, BANYUMAS - Tim PRC (Patroli Presisi Reaksi Cepat) yang belum lama ini dikukuhkan Kapolda Jateng pangsung beraksi. Bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas, Tim PRC mengamankan ribuan butir mercon rentengan siap edar, Jumat (24/3/2023).
Petugas Polresta Banyumas langsung mengamankan mobil pengangkut dan pengendara ke Mapolresta Banyumas.
"Jadi pada hari Jumat (24/3/23) sekira pukul 23.00 wib, petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah mobil merek suzuki carry berwarna biru dengan nomor polisi AA 1392 IG di duga membawa petasan jenis rentengan," kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi S, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/3/23).
Usai mendapat informasi itu, Tim Resmob bersama dengan Tim PRC Polresta Banyumas mengintai mobil itu kemudian menghentikan dan mengecek kendaraan tersebut saat melintas di Jl. Ovisdiman Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut ternyata benar ada 2 orang terduga pelaku yang membawa sejumlah petasan di dalam dimobil cerry," ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang dimankan berupa petasan panjang 3 meter sebanyak 70 renteng, satu renteng berisi 50 petasan (total 3.500). Petasan panjang 5 meter sebanyak 50 renteng, satu renteng berisi 70 petasan (total 3500) dan kendaraan Suzuki Carry warna biru plat nomor AA 1392 IG sebagai sarana.
"Jadi total ada 7 ribu butir petasan," kata Kasat Reskrim.
Petugas mengamankan terduga pelaku dua orang laki-laki yang berinisial ES (27) alamat Desa Sidomukti, Kec. Weleri, Kabupaten kendal dan DA (28) alamat Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal.
"Jadi modusnya, pelaku menggunakan kendaraan carry untuk membawa petasan yang diperoleh dari Kecamatan Waleri Kabupaten Kendal untuk di edarkan diwilayah Purwokerto," ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Rekam Jejak Khofifah Indar Parawansa yang Kini 'Dirayu' Koalisi Jadi Cawapres Anies
Menurut Kasat Reskrim, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk penanganan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan tuturnya.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan