/
Senin, 03 April 2023 | 13:56 WIB
Kapolres Banjarnegara mewawancarai tersangka pembunuh pria asal Sukabumi Jawa Barat pada konferensi pers, Senin 3 April 2023. (Dok. polres Banjarnegara)

Pada hari Minggu tanggal 2 April 2023 pukul 04.00 polisi menangkap pelaku. Pukul 06.47 WIB petugas menuju tempat korban dikubur. Petugas menyusuri jalan setapak menuju hutan Desa Balun Kecamatan Wanayasa.

"Mengetahui pengakuan atau keterangan dari tersangka, selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara berangkat menuju TKP dan melakukan penggalian. Setelah dilakukan penggalian, ternyata benar ditemukan sesosok mayat laki-laki yang selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan evakuasi terhadap jenazah korban ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan autopsi," tuturnya.

Atas perbuatanya, kata Kapolres tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

AKBP Hendri mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati. Jangan mudah percaya dengan iming-iming atau janji bisa menggandakan uang atau panen uang dengan cara instan.

"Padahal itu hanya kedok penipuan yang sering terjadi," ucapnya.***

Load More