PURWOKERTO.SUARA.COM – Pengajuan banding dari pihak terdakwa Putri Candrawathi mendapatkan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan putusan menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara atas
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta hari ini Rabu (12/4/2023).
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ewit dikutip PMJ News, Rabu (12/4/2023).
Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.
Untuk diketahui Banding merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama.
Pada hal ini, tersangka atau terdakwa yang dianggap tidak bersalah oleh pihaknya dapat mengajukan banding untuk memperoleh putusan yang lebih baik.
Proses banding di Pengadilan Tinggi diatur dalam Pasal 251 KUHAP. Setelah menerima permohonan banding, Pengadilan Tinggi akan membentuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang.
Majelis hakim tersebut kemudian akan memeriksa kembali kasus tersebut dari awal dan mengambil keputusan yang berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Pihak yang mengajukan banding dapat mengajukan alasan-alasan tertentu yang menjadi dasar permohonan banding, seperti adanya kesalahan dalam penerapan hukum atau adanya kesalahan fakta dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Setelah mempertimbangkan argumen dari kedua belah pihak, majelis hakim Pengadilan Tinggi dapat memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan banding.
Apabila pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama akan dibatalkan dan kasus akan diadili ulang dengan majelis hakim yang baru.
Namun, apabila pengadilan tinggi menolak permohonan banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama tetap berlaku dan tidak dapat diubah lagi.
Oleh karena itu, pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan tinggi dapat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat proses banding di Pengadilan Tinggi, tersangka atau terdakwa masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki argumen dan bukti yang telah disampaikan sebelumnya di pengadilan tingkat pertama.
Namun, proses ini juga membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama sehingga diperlukan pertimbangan yang matang sebelum mengajukan banding.***
Berita Terkait
-
Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat tentang Penundaan Pemilu, KPU RI Resmi Ajukan Banding
-
Terbuka untuk Umum, Sidang Putusan Banding Geng Ferdy Sambo Digelar 12 April
-
Respon Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Siapkan Berkas Banding : Begini Kata Presiden
-
Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Raizo Ishikawa sebagai Jingo Raichi
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah